-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejari Cikarang Jangan 'Tebang Pilih' Dalam Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Pungli PTSL

    Minggu, 25 September 2022, September 25, 2022 WIB Last Updated 2022-09-25T12:13:53Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



    Bekasi, indometro.id- PRAKTISI Hukum yang juga berprofesi sebagai Lawyer, Pendiri Lembaga Firma Hukum LAW FIRM Patriot Indonesia, sekaligus juga Pemimpin Redaksi Media Patriot Indonesia (MPI), NURHASAN, SH.MH, Meminta kepada Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa barat, Untuk Profesional dan Tidak 'Diskriminatif' atau 'Tebang Pilih' dalam Penetapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pungutan Liar (Pungli) Pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang terjadi di Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, yang dimana kasusnya saat ini sedang di proses oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang. Karena Menurutnya, dalam kasus Dugaan Korupsi Pungutan Liar (Pungli) pada kegiatan PTSL tersebut, Tidak berdiri Tunggal atau tidak berdiri sendiri. Artinya di duga kuat ada sejumlah pihak atau sejumlah Orang (Oknum) yang di duga Terlibat dengan Peran masing masing. Dalam kasus Tindak Pidana yang di lakukan secara bersama sama itu, biasanya masing masing memiliki peran sendiri sendiri, Siapa berbuat apa,.? siapa melakukan apa,.? siapa mendapat apa.? Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dan ikut Menikmati Uang hasil dari Melakukan kejahatan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Desa Lambang Sari itu, semuanya Wajib atau harus di minta Pertanggung Jawaban Hukum. Terangnya. 

    Lebih Lanjut NURHASAN, SH.MH mengatakan, Berdasarkan data dan informasi yang sampai di meja Redaksi Media Patriot Indonesia (MPI), Kasus Dugaan Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di desa Lambang Sari tersebut, diawali adanya Musyawarah yang dilakukan di Aula desa Lambang Sari, berlangsung ( 19/08/2021) dan di Hadri Sejumlah Orang. yang diantaranya Kepala Desa Lambang Sari PIPIT HERYANTI (kini tersangka), dan Sekretaris Desa Lambang Sari SOPYAN HADI ( kini Plt Kades Lambang Sari), serta Perangkat desa Lainya. Dalam Program PTSL yang bermasalah tersebut, SOPYAN HADI yang saat itu menjabat Sekretaris Desa (sekdes), dia sebagai Bendahara Program PTSL. adapun Kordinator atau Ketua Panitia PTSL Bernama YANDI HERMAWAN. Artinya apa, Kata NURHASAN,SH.MH, bahwa Terjadinya Kasus Korupsi Pungutan Liar (Pungli) di Desa Lambang Sari tersebut, karena awalnya dilakukan Kesepakatan Bersama oleh para pihak,  Maka semua pihak yang terlibat dalam Kesepakatan itu, adalah sebagai Pelaku. Terangnya. 

    Terlebih lagi, Lanjut NURHASAN,SH.MH,  berdasarkan Catatan atau data yang juga sampai di meja Redaksi Media Patriot Indonesia (MPI), bahwa ada sejumlah Orang ( Oknum) tercatat menerima atau mendapat bagian Uang dari hasil melakukan Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL di desa Lubang Sari Tersebut. tercatat ada 21 Orang yang tercatat Menerima atau mendapat bagian atau jatah Dari hasil Pungutan Liar ( Pungli) dengan Nilai bervariasi, mungkin tergantung jabatan dan Fungsinya. Dalam catatan itu disebutkan diantaranya Kepala Desa Lambang Sari PIPIT HERYANTI, dan Sekretaris SOPYAN HADI, serta Pihak pihak lainya. Maka Orang Orang ( Oknum) yang tercatat menerima atau mendapat jatah dari hasil Pungutan Liar ( Pungli) PTSL di desa Lambang Sari tersebut mereka adalah pelaku, yang Wajib atau Harus di Jadikan Tersangka.  Tidak ada alasan Hukum,  Kejaksaan Negri ( Kejari) Cikarang tidak mentersangkakan semua Pelaku. semua yang terlibat harus Di Tangkap dan di Jebloskan ke Penjara. Tegas NURHASAN,SH.MH. 

    " Ya benar, Kasus Dugaan Korupsi Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL di desa Lambang Sari tersebut, merupakan Kejahatan yang di lakukan secara sistematis Terstruktur, karena melibatkan sejumlah pihak atau sejumlah orang (Oknum).  Okeh karena itu Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, Jangan 'Diskriminatif' atau tebang pilih dalam Penetapan Tersangkanya. Dan tidak Cukup kalau hanya Kepala Desa Lambang Sari PIPIT HERYANTI sendiri yang di jadikan tersangka. semua yang terlibat harus juga dijadikan tersangka sesuai peran dari Masing masing. Dengan begtu akan Tercipta rasa Keadilan" Pungkas NURHASAN.SH.MH. 

    Sebagaimana sudah diketahui bersama, dalam kasus Dugaan Korupsi Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL di Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tersebut, Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang baru Menetapkan satu orang Tersangka, yakni Kepala Desa Lambang Sari PIPIT HERYANTI. dengan hanya Kepala Desa PIPIT HERYANTI yang di tetapkan tersangka, maka menimbulkan Spikulasi Negatif di kalangan Masyarakat desa Lambang Sari. Bahkan Masyarakat bertanya tanya, Ada apa dengan Kejaksaan Negri Cikarang..? Bahkan ada Masyarakat yang Berspikulasi, menuding adanya unsur Politis, karena yang di tetapkan sebagai tersangka hanya Kepala Desa PIPIT HERYANTI sendiri. Sedangkan ada sejumlah Pihak atau sejumlah Orang ( Oknum) ikut Menikmati Uang dari hasil Pungutan Liar (Pungli) PTSL di desa Lambang Sari itu. Adapun Nilai atau besaran Pungutan Liar (Pungli) kabarnya, sebesar Rp 400 ribu setiap Bidang tanah yang di Mohonkan Pembuatan Sertipikat melalui Program PTSL. 

    Sekretaris Desa Lambang Sari yang saat ini Menjabat Plt Kepala Desa Lambang Sari SOPYAN HADI, yang pada saat Program PTSL Berlangsung dirinya sebagai Bendahara, Ketika Wartawan meminta Waktu Ketemu Untuk Konfirmasi, ia tidak bersedia dengan mengatakan belum bisa. " Ya maaf belum bisa". 

    Ketika Wartawan Konfirmasi melalui Pesan WhatsApp ( WA) dengan Pertanyaan sebagai berikut : 

    1. Sewaktu Program PTSL di desa Lambang Sari Berlangsung, Apakah  Bapak sebagai Bendahara..? 

    2. Apakah Bapak juga Menerima atau mendapat bagian Uang Kutipan dari Masyarakat tersebut Pak Plt..?

    3.Apabila dapat, Bapak kebagian berapa setiap Bidangnya pak Plt..? 

    Namun Sayangnya, sampai berita ini di turunkan, Plt Kepala Desa Lambang Sari SOPYAN HADI itu tidak atau belum menjawab atau membalas Konfirmasi dari Wartwan. 

    (***).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini