-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Plt Kepala Desa Lambang Sari Sudah Menandatangani Surat Surat Tanah, Baru Minta Persetujuan Ke DPMD Ini Kata Gunawan

    Minggu, 25 September 2022, September 25, 2022 WIB Last Updated 2022-09-25T17:22:13Z

    Ads:





    Bekasi, indometro.id- ANEH TAPI NYATA Plt Kepala Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, SOFYAN HADI melakukan tindakan yang tidak umum atau tidak biasa alias aneh. Pasalnya, dia ( Plt SOFYAN HADI) yang baru 5 hari diangkat menjadi Plt Kepala Desa Lambang Sari, dia sudah menandatangani surat surat tanah, yang antara lain Sporadik atau Penguasaan fisik Bidang tanah, dan surat surat Keterangan tanah lainya.  Kenapa di katakan Aneh, Pasalnya, dia ( Plt SOFYAN HADI red) sebelumnya sudah menandatangi surat surat tentang tanah, Tetapi setelahnya baru meminta Persetujuan atau Rekomendasi dari Pj Bupati Bekasi, Melalui DPMD. Artinya, Plt Kepala Desa Lambang Sari SOFYAN HADI sudah menandatangani surat surat tanah, baru meminta Rekomendasi atau Persetujuan dari DPMD. 

    Berdasarkan data yang sampai di Meja Redaksi Media Patriot Indonesia dan Media INTI JAYA, bahwa tertulis dalam data tersebut, pada tanggal 08 September 2022 SOFYAN HADI di angkat menjadi Plt Kepala Desa Lambang Sari. Dan juga berdasarkan data yang ada, pada tanggal 14 September 2022 Plt Kepala Desa Lambang Sari SOFYAN HADI menandatangani surat surat terkait tanah, yakni Sporadik, dan Surat Keterangan lainya. Dan Anehnya berdasarkan data yang ada juga, Pada tanggal 16 September 2022, Plt Kepala Desa Lambang Sari SOFYAN HADI, membuat atau mengajukan surat Permohonan kepada Pj Bupati Bekasi melalui DPMD, untuk di berikan rekomendasi tentang Boleh tidaknya, melakukan tindakan administrasi tentang tanah. Dan baru pada tanggal 19 September 2022, pihak DPMD memberikan Jawaban, bahwa terkait Pelayanan kepada Masyarakat bisa dilakukan, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang Undangan. Artinya, Plt Kepala Desa Lambang Sari SOFYAN HADI lebih dulu Menandatangani surat surat tanah, baru kemudian minta rekomendasi atau persetujuan kepada Pj Bupati Melalui DPMD. 

    Menurut Pria yang akrab dipanggil Mbah Goen/Gunawan Sebagai pengamat kebijakan publik mengatakan Bagi pemerintahan desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, berwenang melalukan tindakan berupa penandatanganan Perdes, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Aset Desa, dan Perizinan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui kepala dinas pembedayaan masyarakat, bahwa jelas penandatanganan PLT Kepala Desa Lambang Sari Untuk pengajuan Sporadik Sudah melanggar aturan yang tidak diperbolehkan sebelum idzin di tanda tangani, dan itu diduga cacat hukum pungkas Ketua Umum Sniper Indonesia 

    Sementara itu Kepala Bidang ( Kabid ) Bina  Pemerintahan Desa ( Pemdes) pada DPMD Kabupaten Bekasi MAMAN FIRMANSYAH ketika di konfirmasi melalui Telpon selulernya, belum memberikan Jawaban. 

    Begitupun Plt Kepala Desa Lambang Sari SOFYAN HADI, di konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan Jawaban. 

    (***).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini