-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Abaikan Kualitas Mutu Pekerjaan Demi Memenuhi Kantong Pribadi

    Anang
    Jumat, 23 September 2022, September 23, 2022 WIB Last Updated 2022-09-23T11:45:32Z

    Ads:

    Bengkalis, Indometro.id - Sangat disayangkan pekerjaan peningkatan jalan mawar menuju jalan Simpang Merpati Dusun II Rt002 Rw003 Desa Meskom Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis yang dikerjakan pada akhir tahun 2020 sudah mengalami kerusakan yang sangat tidak wajar, hal ini dilihat langsung saat awak media melewati jalan tersebut.

    Untuk diketahui pekerjaan peningkatan jalan mawar menuju jalan simpang merpati dusun II Rt002 Rw003 Desa Meskom dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bengkalis, dilaksanakan pada bulan Desember Tahun 2020 lalu yang dikerjakan oleh CV. Mersri Kontraktor dengan pengawasan dari CV Aneka Karya Consultant dengan menelan anggaran sebesar  Rp.1.976.000.000.

    Salah satu warga saat melintasi jalan itu sempat melontarkan sebuah kata-kata yang sangat tidak wajar, saat dimintai keterangan terkait jalan yang mengalami kerusakan tersebut

    " Yaa,, Begini lah bang, Kondisi jalan kita ini, Untuk mendapat Pembangunan sangat susah!!, tapi setelah pemerintah membangun jalan, Sangat disayangkan pekerjaan yang dilakukan macam gini, kami menduga kuat pekerjaannya asal jadi!!," cetusnya.

    Yang lebih parah dalam pekerjaan ini kami nilai asal mendapat keuntungan lebih dan juga tidak memperhatikan mutu dan kualitas dalam pekerjaan. Bisa kita lihat bang, sepanjang itu yang rusak.

    "Kalau seandainya pihak Pelaksana betul-betul memperhatikan mutu dan kualitas dalam kerjaan, Sangat tidak mungkin belum sampai dua Tahun jalannya sudah retak dan juga terbuka macam ini," ungkap warga sambil menunjuk kondisi jalan yang retak parah.

    Menanggapai hal ini ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Kabupaten Bengkalis M.Riduwan minta kepada pihak Rekanan dan consultant serta  juga dinas DPUPR Bengkalis, Terkait untuk bertagung jawab  atas Pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2020 lalu.

    " kita minta kepada pihak rekanan yang telah melaksakan pekerjaan tersebut untuk bertanggung jawab karna seperti mana yang telah kita ketahui dalam sebuah pekerjaan itu ada jamin bagi pihak pelaksana dalam sebuah kegiatan pekerjaan," tutur M.Riduwan, jumat (23/09/2022).

    Lanjut M. Riduwan, Pertagung jawaban itu seperti mana yang sudah tertuang di dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.

    "Nah dari sini, Kalau kita berdasar undang-undang tersebut kita perhitungan pekerjaan tersebut belum mencapai 10 Tahun, Jadi pihak rekanan harus lah bertanggung jawab, Jangan Asal siap kerja tidak ada tanggung jawabnya lagi," tambah M.Riduwan.**
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini