Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara, tersangka nekad menawarkan video bugil dirinya karena alasan ekonomi.
"Ini berkaitan dengan ekonomi, sehingga tersangka nekad menawarkan video bugil melalui media sosial (Instagram)," ujarnya, Senin 1 Agustus 2022 malam.
Walaupun usianya masih muda tersangka D pernah berkeluarga, dan memiliki satu orang anak. Kesehariannya tersangka sebagai ibu rumah tangga, dan terinspirasi oleh teman-temannya sehingga nekat melakukan perbuatan tak pantas. "Dia (D) memiliki satu anak, dan tidak ada pekerjaan lain selain jadi ibu rumah tangga," ungkap Wirdhanto.
Lanjut Wirdhanto, baru dua bulan membuka akun Instagram (tiga akun), respons follower sangat pesat sehingga mampu diikuti oleh puluhan ribu followers. Dengan trik pemikat mempertontonkan tubuhnya, banyak para follower yang langsung menghubungi melalui direct message.
"Dua bulan saja tersangka sudah mampu menghasilkan hingga puluhan juta rupiah," pungkasnya.
Sumber : VIVA
Posting Komentar untuk "Perempuan Garut yang Jual Konten Porno di IG Terancam 12 Tahun Penjara "