-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Kasus Pembunuhan di Tubuh Dua Institusi Besar Negara Indonesia

    redaksi
    Sabtu, 06 Agustus 2022, Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-06T02:13:12Z

    Ads:

     


    INDOMETRO.ID– Dalam beberapa waktu belakangan, tercatat ada dua kasus pembunuhan yang paling menjadi sorotan dalam dua tubuh institusi negara Indonesia, TNI dan Polri. Tak main-main, kasus pembunuhan itu melibatkan seseorang yang menduduki jabatan tinggi di institusi tersebut. Pembunuhan tersebut tentu mempunyai motif dan metode berbeda dalam membunuh. 

    Secara umum, kasus pembunuhan dengan cara yang sadis biasanya dilakukan oleh orang terdekat atau suruhan dengan motif sakit hati, uang, maupun hal yang lain. Untuk itu, berikut adalah beberapa kasus pembunuhan di dua tubuh institusi negara Indonesia, TNI dan Polri yang menggemparkan publik seperti dirangkum dari berbagai sumber.  

    1. TNI

    Kasus Pembunuhan Dilakukan Kolonel 

    Pada akhir tahun lalu, peristiwa tabrak lari yang menewaskan dua orang remaja di Nagreg, Bandung, Jawa Barat menjadi sorotan publik sejak akhir tahun lalu. Perhatian masyarakat semakin kuat lantaran dua orang pelakunya adalah anggota TNI yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh.

    Kala itu, Priyanto meminta izin ke atasannya untuk menengok keluarganya yang berada di Jawa Tengah. Ia bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh melakukan perjalanan menuju Jawa Tengah lewat jalur selatan. Tapi, setelah melewati Nagreg, mobil tersebut menabrak dua sejoli Salsabila (14) dan Handi (18). 

    Kasus Pembunuhan TNI Cukup Rumit

    Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad kemudian mengangkut dua orang korban tersebut ke dalam mobil. Sepanjang perjalanan, Ahmad dan Andreas memohon supaya korban di bawa ke rumah sakit. Tapi, Kolonel Priyanto malah membentak dan menyuruhnya untuk diam. Kolonel Priyanto kemudian memacu mobilnya sampai ke Jawa Tengah. 

    Lewat aplikasi Google Maps di ponselnya, Priyanto menemukan lokasi sungai. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka sampai di Kabupaten Cilacap. Kolonel Priyanto memberikan perintah supaya korban dibuang ke Sungai Serayu, korban dibuang dari atas jembatan. Korban kemudian ditemukan di dua lokasi sungai berbeda. 

    Pelaku Ditangkap dan Dihukum

    Pelaku atas kasus tersebut ditangkap sekitar 2 minggu setelah kejadian menghilangnya dua sejoli Salsabila dan Handi. Atas tindakan tersebut, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati. Dia didakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. 

    Priyanto juga didakwa Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara dakwaan subsider pertama yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.  

    2. Polri

    Kasus Pembunuhan di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo

    Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus penembakan yang dilakukan di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Kronologi awal, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, namun ketahuan karena ada teriakan. Diterangkan, Bharada E yang ada di lokasi melihat Brigadir J tengah menodongkan pistol.  

    Dalam kronologi awal, Brigadir J langsung melepaskan tembakan kepada Bharada E dan kemudian terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Namun, sampai saat ini, kronologi lengkap dari kasus pembunuhan tersebut masih teka-teki lantaran banyak serangkaian fakta yang terungkap. 

    Lokasi Pembunuhan Sudah Diketahui

    Lokasi kejadian dalam peristiwa berdarah ini menurut kronologi awal berada di rumah Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, lokasinya berada di kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00 pagi. Tapi, setelah merebaknya kasus itu, diduga banyak kejanggalan yang kemudian terungkap dan berbeda dengan kronologi awal.  

    Pelaku Ditetapkan Tersangka

    Kini, setelah perkara pembunuhan itu bergulir hampir satu bulan, Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Direktur Tindak Pidana Umum atau Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  

    Andi Rian juga menegaskan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diduga tidak dalam situasi untuk membela diri ketika menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir. Ia ditetapkan tersangka lantaran melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. 

    Sumber : VIVA



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini