-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Curi Sepeda Motor Milik Polisi, Dua Pria Ini Ditangkap

    redaksi
    Senin, 01 Agustus 2022, Agustus 01, 2022 WIB Last Updated 2022-08-01T08:37:11Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

     



    INDOMETRO.ID- Dua pria masing-masing berinsial ST (33) dan J alias E (43) harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu. Sebabnya, mereka mencuri sepeda motor milik anggota Polri bernama Aiptu Zulkifli Rambe.

    Warga Labuhanbatu

    Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Rantau Parapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Mereka melakukan pencurian sepeda motor milik polisi di gudang yang berada di belakang rumah korban Jalan Batu sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu dini hari, 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WIB. 

    “Mereka menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak di jaga di seputaran kota Rantau Prapat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Senin, 1 Agustus 2022.

    Polisi Lakukan Penyelidikan

    Aiptu Zulkifli Rambe mengetahui sepeda motor KLX miliknya hilang membuat laporan ke Mako Polres Labuhanbatu. Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus ranmor itu. 

    "Opsnal Timsus Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti petunjuk melalui rekaman CCTV yang tersebar di beberapa titik di seputaran TKP," kata Rusdi.

    Pelaku Berhasil Diringkus

    Tidak memerlukan waktu lama, Rusdi mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diringkus pada Rabu, 27 Juli 2022. Pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik anggota Polri. "Untuk pelaku ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara, dalam kasus yang sama. 

    Kemudian, kedua pelaku di proses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan pemberatan 2 perkara dan 1 kasus penggelapan sepeda motor," kata Rusdi. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda Astrea, 1 unit sepeda motor honda Beat, dan 1 buah kunci sepeda motor. 

    Akibat pebuatannya, pelaku ST dijerat dengan pasal 363 aya (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun dan pelaku inisial J dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

    Sumber : VIVA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini