-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    3 Format Baru NPWP Resmi Diluncurkan Menkeu Sri Mulyani

    Senin, 08 Agustus 2022, Agustus 08, 2022 WIB Last Updated 2022-08-08T04:31:00Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bondowoso - indometro.id.
    Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi meluncurkan penggunaan format baru NIK sebagai NPWP pada Rabu (20/7/2022).

    Adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

    Berdasarkan PMK tersebut, ada tiga format baru NPWP.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menyebut NPWP itu mulai berlaku 1 Januari 2024.

    Saat itu, format baru itu masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas salah satunya untuk login pada aplikasi pajak.go.id.

    “Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh,” katanya, seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Senin (8/8/2022) dilansir dari https://www.nesiatimes.com.

    “Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” sambungnya.

    tiga format baru tersebut antara lain:

    1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK.

    Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

    2. Bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

    3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

    Lebih lanjut, Neil menyebut bagi WP OP yang sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

    Kendati demikian, masih ada kemungkinan NIK belum valìd karena ada data yang belum padan dengan data kependudukan.

    Untuk itu, DJP akan melakukan klarifikasi melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.

    Sedangkan bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit.

    Lalu bagi WP cabang, akan mendapatkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

    Sementara bagi WP yang belum memiliki NPWP, berikut ketentuan umumnya:

    – Bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023

    – Bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan

    – Bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023

    Neil menyebut ketentuan teknis selengkapnya masih dalam proses penyusunan internal DJP dan akan terbit sesegera mungkin.

    (Stv/Nov/AR).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini