-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Pringsewu Ungkap Kasus Perkosaan Anak

    Nurul Hilal
    Sabtu, 30 Juli 2022, Juli 30, 2022 WIB Last Updated 2022-07-30T14:41:48Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    Pringsewu, indometro.id - Terungkapnya dugaan tindak pidana  persetubuhan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur oleh ayah kandungnya membuat geger kabupaten Pringsewu..

    Perbuatan tidak bermoral tersebut akhirnya terungkap, setelah korban, Mawar (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun tidak tahan lagi atas perlakuan bapaknya dan akhirnya mengadukan kepada ibunya selanjutnya Ibu korbanpun langsung melaporkan perbuatan bejat mantan suaminya tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Pringsewu.

    Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Pringsewu langsung gerak cepat menangkap tersangka pelaku MN (48) tahun. 

    "Pelaku kami tangkap, Kamis (28/07/2022) sekira pukul 16.00 Wib di rumahnya,” kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora, Sabtu (30/7/22) saat press release dengan awak media di Mapolres setempat.

    Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan ancaman fisik lainnya agar korban mau menuruti kemauannya dan tidak menceritakan hal yang dialaminya kepada orang lain.

    "Pelaku menyuruh korban masuk kamar, kemudian mengunci kamar dan mengancam korban dengan pisau atau ancaman fisik lainnya sehingga korban tidak berani melawan,” ungkap Rio Cahyowidi.

    Tak hanya itu, berdasarkan keterangan korban, dalam sehari tersangka bisa melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali, lebih parahnya lagi, pelaku juga sempat menjual korban kepada temannya dengan dalih membayar hutang.

    "Ada keterangan yang masih kita dalami, pengakuan korban pernah dijual ke kawan pelaku, kalau memang benar akan kita jerat dengan pasal berlapis yaitu UU perdagangan manusia, dan ini masih kita dalami, karena kalau keterangan dari korban, pelaku ada hutang dengan orang lain dan mau menjual korban ke orang lain,” tambahnya.

    Turut diamankan barang bukti yakni pakaian milik korban dan sebilah pisau milik pelaku yang dipergunakan pelaku saat mengancam korban. Dalam proses penyidikan perkara, Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

    "Kami sangat berharap ke depan kejadian ini tidak terjadi lagi. Selain itu, kita tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku dan kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos dan UPTD PPA untuk memberikan trauma healing kepada korban,” tandasnya.

    Sementara ketua bidang Advokasi Rumah Perempuan dan Anak Kabupaten Pringsewu, Monica Monalisa mengecam keras aksi bejat MS (48) yang tega memperkosa putri kandungnya selama setahun lamanya serta adanya dugaan penjualan korban.

    Monica mengaku sangat prihatin dengan kejadian tersebut, apalagi korban sudah berkali-kali diperkosa  sehingga meminta agar aparat penegak hukum agar menegakan keadilan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. (NH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini