Parah! Petugas SPBU Diduga Kuat Kong-Kalikong Timbun BBM Subsidi

Daftar Isi

Terduga pelaku dengan barang bukti jerigen penampungan

Banyuwangi, Indometro.id - Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kembali terjadi, kali ini kejadian tersebut dilakukan di SPBU Karetan Kecamatan Purwoharjo pada Rabu 13/7/2022 siang, lebih parahnya lagi disinyalir kuat ada kerjasama dengan oknum pegawai SPBU.


Pasalnya setelah dipergoki oleh rekan-rekan media terduga pelaku dengan inisial (P) mengaku jika ada komisi untuk Pegawai SPBU setiap pengisian, dan dugaan pelanggaran ini sudah dilakukan berkali-kali tanpa ada teguran dari pihak SPBU.


“Saya biasanya di Pom lain memang seperti ini, maksudnya diminta 2-3Ribu sama penjaga (Petugas SPBU) setiap isi full tank, dan setau saya yang seperti saya ini banyak, tapi yang pakai motor lebih banyak itu mas, kita gak pernah ditegur” ungkap P ketika ditanya.


Modus dari terduga pelaku yakni dengan mengisi BBM menggunakan kendaraan Pick Up dengan cara isi full lalu ditampung di luar SPBU kemudian kembali lagi isi full kendaraannya lalu kembali di tampung dengan jerigen yang sudah disipakan.


Petugas SPBU ketika dikonfirmasi mengatakan jika mereka diberi komisi oleh pembeli karena sudah beli banyak dan bolak balik diwaktu yang sama.


“Saya hanya diberikan komisi bukan minta kemereka, ya kita terima aja soalnya kan diberi mas” ungkap salah satah petugas SPBU dengan inisial W.


Ketika ditanyakan siapa yang mengoperasikan alat pengisian BBM, dirinya menjawab bahwa bukan pembeli tapi operator masing-masing.


“Yang ngisi ya semua petugas langsung mas bukan pembeli” lanjut W menjawab pertanyaan.


Yang menjadi janggal atas kejadian tersebut bahwa setiap terduga pelaku isi BBM misal 100 Ribu maka yang di isi ke tanki kendaraan hanya sampai 97 Ribu.


Untuk diketahui bahwa bagi penimbun BBM bersubsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. (A)

Posting Komentar

Ads:

banner image
banner image