-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2023

    Sabtu, 02 Juli 2022, Juli 02, 2022 WIB Last Updated 2022-07-11T19:17:53Z

    Ads:



    Maumere, indometro.id- 

    Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah  penjabaran dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dalam waktu satu tahun.

    RKP Desa memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan dalam rangka menuntun pencapaian visi dan misi Desa.

    Penyusunan RKP Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa serta melibatkan peran serta masyarakat, dimulai pada bulan Juli sampai dengan September tahun berjalan untuk tahun anggaran berikutnya.

    Penyusunan RKP Desa dilakukan melalui beberapa tahapan dan langkah-langkah kerja. 

    Lalu, bagaimana tahapan Penyusunan RKP Desa?

    Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dijabarkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM) Nomor 296 Tahun 2021 Tentang Panduan Fasilitasi Penyusunan RKP Desa dijelaskan penyusunan RKP Desa dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Musyawarah Desa Perencananaan pembangunan tahunan. 
    2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. 
    3. Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan Desa. 
    4. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa
    5. Penyusunan Rancangan RKP Desa (dilengkapi Desain dan RAB). 
    6. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa. 
    7. Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan RKP Desa.
    8. Musyawarah BPD Penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa. 
    9. Sosialisasi RKP Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum-forum pertemuan Desa.


    Berikut uraian dari setiap tahapan: 

    A. MUSYAWARAH DESA PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN.


    Diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Dilaksanakan pada bulan Juli tahun berjalan (N-1) periode RKP Desa. Materi pembahasan mencakup:
    1. Laporan Kepala Desa atas realisasi RKP Desa tahun sebelumnya.
    2. Pokok-Pokok pikiran BPD.
    3. Aspirasi dan prakarsa masyarakat.
    4. Mencermati peta jalan strategis pencapaian SDGs Desa.
    5. Pemilihan Ketua Tim Penyusun RKP Desa. 


    B. PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKP DESA.


    Komposisi Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari:

    1. Pembina dijabat oleh Kepala Desa.
    2. Ketua dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.
    3. Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Tim, dan
    4. Anggota berasal dari perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan unsur masyarakat lainnya, seperti : tokoh adat,  tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni budaya dan keterwakilan kewilayahan serta organisasi kelompok tani dan/atau buruh tani.



    Jumlah anggota tim penyusun : 
    Paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan  mempertimbangkan  kesetaraan dan keadilan gender dan keterwakilan perempuan 30 persen dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


    C. PENCERMATAN DAN PENYELARASAN KEGIATAN DAN PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DESA.


    Tim Penyusun melakukan pencermatan dan penyelarasan terhadap pembiayaan pembangunan yang masuk ke Desa, mencakup:

    1. Perkiraan Pendapatan Asli Desa (PADES).
    2. Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari APBN.
    3. Pagu indikatif Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
    4. Perkiraan bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/kota.
    5. Rencana bantuan keuangan dari APBN Provinsi.
    6. Rencana bantuan keuangan dari APBN Kabupaten.
    7. Sumber-sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.

    Tim penyusun RKP Desa melakukan pencermatan dan penyelarasan terhadap kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa, dengan melalukan:

    1. Pengkajian Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    2. Pengkajian rencana Program dan kegiatan pemerintah pusat, Pemerintah Provisi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa yang diselaraskan dengan kewenangan Desa.
    3. Mempertimbangkan hasil  penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.


    D. PENCERMATAN ULANG RPJM DESA.


    Percermatan RPJM Desa dilakukan melalui :
    1. Tim Penyusun RKP Desa mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1(satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa. 
    2. Tim penyusun RKP Desa melaksanakan pencermatan ulang  RPJM Desa yaitu mencermati rencana kegiatan prioritas tahun berjalan dan untuk tahun berikutnya yang ada di RPJM Desa, serta mencermati kesesuaian arah kebijakan umum RPJM Desa dengan peta jalan strategis menuju pencapaian SDGS Desa.
    3. Hasil pencermatan ulang RPJM Desa menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun Rancangan RKP Desa.



    E.  PENYUSUNAN RKP DESA DAN DU RKP DESA.



    Penyusunan  rancangan RKP Desa dilengkapi dengan desain dan RAB serta berpedoman pada:

    1. Hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
    2. Perkiraan pendapatan Desa untuk perhitungan 1 (satu) tahun yang akan datang.
    3. Rencana kegiatan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten.
    4. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/ Kota.
    5. Hasil pencermatan ulang RPJM Desa.
    6. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa, dan.
    7. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.


    F.  MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANG DESA).


    Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, terdiri dari:

    1. Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa dengan merujuk pada sitem informasi Desa.
    2. Rancangan RKP Desa terkait pembindangan, program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya, merujuk pada pembidangan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
    3. Prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dengan memprioritaskan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat Desa dengan memperhatikan:
    • Kewenangan Desa.
    • Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa PDTT satu tahun anggaran.
    • Arah kebijakan pembangunan Desa.

     

    G. MUSYAWARAH PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RKP DESA


    Diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa, membahas:
    1. Pelaporan hasil rancangan RKP Desa.
    2. Membahas dan menetapkan RKP Desa.
    Hasil penetapan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan.




    H. MUSYAWARAH BPD PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG RKP DESA.


    Diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. pada tahap ini dilakukan finalisasi  data RKP Desa yang terdiri dari:

    1. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa.
    2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh melalui kerjasama antar Desa dan pihak ketiga.
    3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
    4. Program kegiatan Daftar Usulan RKP Desa (DU RKP Desa).

    I. SOSIALISASI RKP DESA KEPADA MASYARAKAT OLEH PEMERINTAH DESA MELALUI MEDIA DAN FORUM-FORUM PERTEMUAN DESA .


    Kepala Desa melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa kepada masyarakat melaui:
    1. Musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan Desa,
    2. Sistem informasi Desa berbasis laman,
    3. forum-forum pertemuan warga, papan informasi Desa dan 
    4. Media lain sesuai kondisi Desa. (M/N).


    TPP Kecamatan Koting 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini