-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dua Tahun Buronan MA Kini Berhasil Ditangkap

    Anang
    Jumat, 22 Juli 2022, Juli 22, 2022 WIB Last Updated 2022-07-22T14:04:16Z

    Ads:

    Siak, Indometro.id - Polsek Sabak Auh, Berhasil menangkap MA di Tualang, Selasa 19/07/2022, sekira pukul 10:00 WIB. MA adalah buronan Polsek Sabak Auh atas tindak pidana pencurian. MA sudah dua tahun ini bersembunyi sebagai buronan. Ia diringkus oleh Kanitreskrim Polsek Sabak Auh, setelah keberadaan MA terendus.

    Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunike Sabrina Damanik, S.Tr.K, menjelaskan kronologis penangkapan MA, Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Polsek Sabak Auh yang bernama MA sedang melakukan pekerjaan pembuatan drainase di Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

    Mendapat informasi dari masyarakat Kita memerintahkan PS Kanitreskrim Polsek Sabak Auh, Bripka Suryadi Putra, S.H, untuk melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap DPO tersebut. 

    "Pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Personil Polsek Sabak Auh yang dipimpin oleh PS. Kanitreskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, S.H dan Kanit Intelkam AIPDA Suhaimi beserta anggota Reskrim Briptu Nestor, Bripda Sinaga tiba di lokasi pembuatan drainase di Desa Tualang Kec. Tualang Kabupaten Siak dan melihat bahwa tidak ada kegiatan dan pekerja di lokasi tersebut dan yang bersangkutan Tidak ditemukan di lokasi pekerjaan,  kemudian Team Polsek Sabak Auh melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku," Terang Kapolsek Sabak Auh IPDA Eunike Sabrina Damanik.

    "Sekira pukul 16.00 WIB, team menemukan tempat tinggal atau kontrakan pekerja tersebut di RT. 04 RW. 05 Dusun Mulia Baru Desa Tualang Kec.Tualang Kab.Siak, kemudian personil melakukan pengecekan terhadap salah satu rumah dan menemukan pelaku sedang beristrahat di dalam rumah tersebut," sambungnya.

    Dengan tidak diragukan lagi Kanitreskrim Bripka Suryadi Putra, S.H beserta tim Polsek Sabak Auh langsung mengamankan pelaku yang berinisial MA ini.

    Saat Kanitreskrim Polsek Sabak Auh Bripka Suryadi Putra, Makukan interogasi kepada MA, atas keberadaan barang-barang elektronik yang MA curi, MA menerangkan bahwa barang-barang elektronik yang ia curi sudah dijualnya melalui jual-beli barang second di Facebook dengan cara COD.

    Sementara uang hasil penjualan barang-barang elektronik curian tersebut sudah habis digunakan oleh MA untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang piutang.

    Awak media Melakukan konfirmasi langsung bersama Kanit Res Sabak Auh, Bripka Suryadi Putra, Pelaku ini sudah lama menjadi target  DPO Polsek Sabak auh,' Ungkap Kanit Res polsek Sabak Auh.

    "Lebih kurang sudah 2 tahun pelaku ini menghilang, berkat kerjasama seluruh jajaran Polsek Sabak Auh dan elemen msyarakat, pelaku bisa kita amankan," ujarnya.

    Ada pun barang bukti yang diamankan dari buronan MA adalah: 1 (satu) buah kotak kardus kosong Laptop Merk ASUS ROG Type GL 503 VD warna Hitam, 1 (satu) buah kotak kosong Laptop Merek ASUS warna Silver Type x441 M, 1 (satu) buah kotak kosong handphone merek Oppo F5 warna hitam.

    Pelaku MA disangkakan pasal 363 KUHAPidana dan Pasal 480 KUHAPidana.

    "Terhadap pelaku MA beserta barang bukti tersebut, telah diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kanit Res Sabak Auh.

    Untuk diketahui Kanit Res Bripka Suryadi Putra, bertugas di Polsek Sabak Auh, Lebih kurang baru sekira tujuh bulan, Namun sudah beberapa kali kasus-kasus tindak pidana berhasil ia ungkap dan ditangkap pelakunya, dan terkini adalah barhasil menangkap buronan yang sudah 2 tahun ini.

    Salah satu warga Sabak Auh memberi mengapresiasi serta ucapan Taniah terhadap Kanit Res dan Polsek Sabak Auh atas kinerjanya.

    "Bagus kinerjanya mas, harus dipertahankan prestasi kerjanya. Selamat dan Tahniah untuk Kapolsek, Kanit Res Sabak Auh, Bripka Suryadi Putra dan semua personil Polsek Sabak Auh," ujar Anto kepada wartawan media ini, Kamis 21/07/2022. (Ferdy)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini