-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Indramayu Teken MoU dengan PA

    Jumat, 29 Juli 2022, Juli 29, 2022 WIB Last Updated 2022-07-29T13:03:59Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh



     INDRAMAYU, indometro.Id -- Pemerintah Kabupaten Indramayu melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Indramayu, di Pendopo Indramayu, Jum'at (29/7/2022).


    Kepala PA Kabupaten Indramayu Asep Mohamad Ali Nurdin mengatakan, penandatanganan bersama itu dalam rangka kerjasama PA Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mencegah pernikahan dini sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 dengan UU No 16 Tahun 2019 dimana usia pernikahan untuk calon pengantin perempuan minimal 19 tahun.


    Dijelaskannya, banyak ditemukan di masyarakat belum genap berusia 19 tahun mengajukan dispensasi perkawinan. Dengan demikian MoU dilakukan untuk melakukan edukasi dan pengetatan proses perizinan dan pemeriksaan kesehatan yang menjadi ranah Pemerintah Kabupaten Indramayu.


    “Banyak ditemukan di masyarakat yang belum usia 19 tahun mengajukan dispensasi kawin sehingga untuk memperketat pemberian izin tersebut kami bekerja sama dengan Bupati Indramayu dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan fisik. Sehingga kami nanti tidak keliru kalau memang permohonan dispensasi kawin itu dikabulkan,” katanya.


    Kepala PA Indramayu Asep menerangkan, pihaknya juga melakukan mediasi terhadap calon pengantin yang belum genap berumur 19 tahun untuk dipending sampai dinyatakan siap dan memenuhi peraturan perundang-undangan.


    “Insyallah, jadi kami setiap ada permohonan itu selalu memberikan nasihat agar ditangguhkan dulu sampai si anak betul-betul siap. Jadi tidak serta merta ada pengajuan permohonan dispensasi dikabulkan saja. Kita periksa, kita nasehati baik calon pengantin maupun orang tua dari kedua belah pihak,” terangnya.


    Upaya itu ungkap Kepala PA Indramayu Asep, membuahkan hasil yang positif yakni angka perkawinan dini di Kabupaten Indramayu dari tahun ke tahun sejak 2020 hingga 2022 terus mengalami penurunan signifikan.


    “Akhir semester pertama itu hanya 200 perkara, jadi InshaAllah tambah kesini tambah turun. Berarti kesadaran masyarakat untuk memenuhi usia perkawinan sudah bagus,” ungkapnya.


    Disampaikan Kepala PA Indramayu Asep, respon Bupati Indramayu Nina Agustina Da'i Bachtiar sangat positif dan sudah meminta Dinas Kesehatan Indramayu melakukan pemeriksanaan kesehatan anak dan edukasi kepada masyarakat terkait sisi negatif perkawinan dini.


     “Alhamdulillah respon Ibu Bupati sangat bagus dan memerintahkan kepala Dinas Kesehatan Indramayu untuk memerintahkan kepada puskesmas-puskesmas di tiap wilayah itu melakukan pemeriksaan jika ada calon pengantin yang belum memenuhi usia 19 Tahun,” tambahnya.


    Diharapkannya, dengan MoU tersebut bisa menekan angka pernikahan dini di Indramayu bahkan bisa kemungkinan temuan pernikahan dini di Indramayu menjadi tidak ada.


    “Harapan dengan MoU ini, mudah-mudahan pernikahan dini dibawah umur kian menurun bahkan diharapkan suatu ketika tidak ada lagi pernikahan dibawah umur atau pernikahan usia dini,” harapannya.


    Usai Melangsungkan Pernikahan Wajib Memiliki Buku Nikah


    Pihaknya juga berencana akan melakukan penandatanganan kerjasama lain dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait setiap pasangan calon pengantin yang baru melaksanakan pernikahan wajib memiliki buku nikah. Rencananya itu tegas Kepala PA Indramayu Asep, mendapatkan respon yang positif pula dari Bupati Indramayu.


    “Dan ada satu lagi diluar MoU ini, nanti akan ada MoU baru mungkin MoU susulan bahwa di Indramayu banyak pasangan menikah tapi tidak punya buku nikah. Nah itu ibu bupati sudah menyampaikan keinginan beliau dan kami sambut ada nanti program Isbat Nikah Terpadu,” tegasnya.


    Program Isbat Nikah Terpadu tersebut akan mengikutsertakan 3 instansi terkait seperti Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu.


    “Jadi ada 3 instansi yang akan terlibat yaitu PA, KUA dan Discapil Indramayu, yang dimana nanti PA memeriksa tentang keabsahan nikahnya. Ketika nikahnya dinyatakan sah maka akan dikeluarkan buku nikah oleh KUA. Ketika sudah terbit buku nikah dari KUA maka langsung ada perubahan biodata oleh Discapil. Jadi dalam satu kegiatan, tapi diberikan pelayan dari 3 instansi, jadi masyarakat sangat terbantu,” ujarnya.


     (Heri) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini