-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    SMPN 5 Kepanjen Malang Diduga Lakukan Pungli Berdalih Sumbangan

    Jumat, 03 Juni 2022, Juni 03, 2022 WIB Last Updated 2022-06-03T09:15:04Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Foto Smpn 5 Kepanjen Malang (sumber : google)

    Malang, Indometro.id - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah kabupaten Malang. Dengan dasar rapat komite dan orang tua siswa, pihak komite dan sekolah berani melakukannya terhadap orang tua siswa. Hal ini tentu dianggap telah mencederai integritas Program Pemerintah yang menyatakan bahwa pendidikan 9 tahun wajib belajar.

     

    Sekolah yang diduga melakukan pungli tersebut adalah SMPN 5 Kepanjen  yang berada di Jl Krajan Raya No.144 Ds. Sengguruh, Kec. Kepanjen Kab. Malang Jawa Timur. 


    Foto bukti angsuran sumbangan Murid/Walimurid (sumber : istimewa)


    Diterangkan didalam bukti dugaan pungutan bahwa murid/walimurid ditentukan untuk membayar sumbangan, tertulis juga didalamnya besaran Angsuran yang menyebutkan sebesar Rp 105 ribu setiap bulannya.


    Kepala SMP N 5 Kepanjen Sinyamin saat ditemui diruangannya mengatakan jika hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku, melalui rapat bersama komite dan walimurid.


    Foto Kepala SMPN 5 Kepanjen Malang Sinyamin (sumber : istimewa)


    “Kita sudah lakukan sesuai Permendikbud 75 thn 2016 tentang Komite, disana kan Komite bisa meminta sumbangan ke Walimurid atas dasar RKAS yang kita rencanakan. Jadi kita rasa ini sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar” terangnya.


    Dikatakannya juga bahwa walimurid yang menentukan nilai sumbangan setiap tahunnya dan akan dicicil berapa setiap bulannya. “Walimurid sendiri yang menentukan berapa mampunya setiap tahun dan mau dicicil setiap bulannya” tegas Sunyamin.


    Ketika rekan media meminta untuk menunjukan notulen hasil rapat tersebut dirinya tidak bisa memberitahukan dirinya menolak, “itu bukan ranah anda menanyakan terkait notulen hasil rapat” tutupnya.


    Didalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

     

    Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. (A)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini