Polres Bengkayang (Indometro.id) - Satuan Reserse Narkotika Polres Bengkayang terus memburu para pelaku dan pengedar Narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang.
Dan kembali, pada Rabu (8/6/2022), Personil Satnarkoba Polres Bengkayang berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba di daerah Dungkan Kecamatan Teriak
Pada Sabtu (11/6/2022) Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K Siregar, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan terhadap RS yang diduga pengedar Narkoba di daerah Dungkan Kecamatan Teriak pada Rabu (8/6/2022) lalu.
"Iya benar personil kami setelah mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Teriak, langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian pada hari Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 15.30 Wib, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak dusun Dungkan Desa Dharma Bhakti tepatnya di Rt.001/Rw.000 Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang.
"Pada saat proses penangkapan, terduga RS mencoba melarikan diri dari pintu belakang, dan dengan sigap anggota lapangan satuan narkoba dapat menangkap pelaku," ucap IPTU Maju K.Siregar
Setelah di tangkap karena coba melarikan diri selanjutnya terhadap pelaku dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan badan atau pakaian serta pengeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, anggota telah menemu barang bukti berupa, 14 (empat belas) plastik klip warna putih bening yang berisi serbuk kristal yang di duga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) kotak plastik merk “ Capung ” warna coklat, 1 (satu) kotak plastik warna Putih bening, 1 (satu) buah gunting warna Biru, 1 (satu) potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing warna putih (sendok sabu), 1 (satu) buah dompet warna putih motif bunga, sejumlah plastik klip warna putih bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu - abu, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong), 1 (satu) buah korek api gas warna merah serta uang sejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dari hasil penggeledahan tersebut kami juga mengamankan 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama RS dengan nomor NIK: 6107090510990004 yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dan diakui benar merupakan milik dan dalam penguasaan tersangka
Setelah mencatat Identitas para saksi selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka RS di persangkakan telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk selanjutnya, menyikapi masih maraknya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang kami dari satuan reserse narkoba Polres Bengkayang terus melakukan pengembangan terhadap jaringan RS, dan bagi warga Bengkayang kami menghimbau jika ada menemukan kasus mencurigakan di sekitar terkait adanya transaksi Narkoba supaya segera menghubungi aparat setempat untuk di tindak lanjuti," tutupnya
*KNI/JVL