-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pihak MTsN 1 Blitar Halangi Wartawan Meliput Rapat Walimurid dan Komite, Ada Apa ?

    Kamis, 02 Juni 2022, Juni 02, 2022 WIB Last Updated 2022-06-02T09:40:23Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Blitar, Indometro.id - Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Blitar Choirun Ni’am, S.Pd., M.Pd. melalui Waka Humasnya Ita Pradita, SE, M.Pd.I persulit dan halang - halangi wartawan untuk meliput kegiatan Rapat yang dilaksanakan oleh Komite dan Walimurid pada Kamis (2/6/2022) yang dilaksanakan di salah satu ruangan Madrasah.


    Humas MTsN 1 Blitar tidak memperbolehkan wartawan Indometro untuk bisa meliput dan mengetahui tentang materi dan tujuan diadakannya rapat tersebut.


    Dirinya berdalih rekan wartawan harus mendapatkan izin dari Kepala MTsN 1 Blitar terlebih dahulu sebelum melakukan peliputan, dan lebih parahnya dirinya mengaku ter Intimidasi oleh rekan Media.


    “Saya tidak izinkan untuk bisa meliput, silahkan duduk dulu saya sampaikan ke Pak Kepala Mdrasah, kalo di izinkan monggo silahkan meliput kalo tidak silahkan jangan meliput” ujarnya ke tim Indometro.


    Humas MTsN 1 Blitar Ita Pradita, SE, M.Pd.I (sumber foto: Isimewa)


    Karena wartawan berusaha keras untuk bisa mendapatakan informasi terkait isi rapat tersebut, Humas MTsN 1 Blitar mengatakan jika wartawan tidak membuat nyaman maka bisa terkena Pasal  dari perbuatan tidak menyenangkan.


    “Pak, jenengan (anda) tidak membuat kami nyaman disini maka anda bisa terkena Pasal perbuatan tidak menyenangkan karena kami merasa terintimidasi, anda kan tamu tapi ngeyel terus sampai kami tidak merasa nyaman”  tandasnya.


    Dirinya juga mengatakan akan melaporkan rekan Media ke (KEMENAG) Kementrian Agama “Saya laporkan ke Kemenag lo nanti njenengan” tukasnya.


    Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.


    Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.


    Atas kejadian tersebut patut diduga kuat pihak Komite dan MTsn 1 Blitar mengumpulkan Walimurid untuk meminta pembayaran berdalih sumbangan, karena tidak ingin diketahui oleh insan Pers maka pihak Kepala MTsN 1 Blitar melalui humasnya berusaha keras untuk menghalangi rekan media untuk meliput. (A)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini