-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Langgar RTRW Kota Pematangsiantar, Syamp Siadari Minta Komisi III Instruksikan Setda Terbitkan Surat Pembongkaran Atau Pemberhentian Permanen Bangunan di Jalan Melati

    Jumat, 10 Juni 2022, Juni 10, 2022 WIB Last Updated 2022-06-10T05:13:35Z

    Ads:



    Simalungun, indometro.id -


    Terkait bangunan baru dijalan Melati, Simpang Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara yang tidak mengantongi PGB dan melanggar RTRW Nomor 1 Tahun 2013 harusnya bukan lagi sekedar dihentikan, karena kalimat dihentikan banyak pengertianya apakah dihentikan sementara atau dihentikan permanen.


    Dengan sidaknya Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar kelokasi bangunan, dan sangat jelas mengatakan bangunan tersebut tidak sesuai RTRW dimana kelurahan Simarito peruntukan permukiman bukan usaha komersil. Dengan hal tersebut waktu sidak Komisi III selayaknya langsung menghubungi Sekretaris Daerah (Setda.red) Kota Pemerintahan Kota Pematangsiantar dan langsung membawa surat rekomendasi penertiban Perda maupun peraturan lainya yang ditujukan kepada Satpol PP melaksanakan pembongkaran atau penghentian permanen pembangunan gedung komersil tersebut.

    Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan sikap pemilik bangunan yang konon katanya telah melakukan intimidasi kepada seorang aktifis yang juga kader PDI P yang akrab disapa Wak Nas, padahal sesuai info pemilik gedung yang tidak sesuai RTRW tersebut masih ada ikatan saudara kepada Plt. Walikota Pematangsiantar, Jumat (10/6/2022).

    “Waduh barbar kali pemilik bangunan sampai sewa beberapa orang hanya untuk membungkam satu orang, kalau mereka tidak punya salah atau telah sesuai prosedur kenapa mereka takut dan terusik bila ada yang memposting kegiatan yang tidak sesuai aturan” jelas Syamp.

    “Harusnya pemilik bangunan dan Kepala Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Saru Pintu Kota Pematangsiantar memahami RTRW pada Pasal 116 jelas disana dituangkan hak masyarakat dalan kegiatan penataan ruang” tambah Syamp.

    “Kesemena menaan dan ketidak patuhan akan peraturan serta RTRW Kota Pematangsiantar yang dilakukan pemilik bangunan gedung layaknya sudah mencerminkan upaya melanggar hukum dan ini bukan lagi adanya kegiatan seremonial oleh Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, tetapi harusnya para Anggota Dewan yang merupakan wakil rakyat melakukan tindakan nyata langsung membawa Setda Pemko Pematangsiantar dan dilokasi saat waktu itu juga meminta supaya Setda menerbitkan surat rekomendasi pembongkaran atau penghentian permanen kegiatan pembangunan yang ditujukan kepada Satpol PP sehingga dilakukan penertiban Perda maupun peraturan lainya” ungkap Syamp.

    “Kan kata kata supaya menghentikan ini banyak arti khiasanya….? Apakah hentikan permanen atau hentikan sementara, ketegasan Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar dipertaruhkan saat ini, apakah mereka mampu memperjuangkan aspirasi warga dan penegakan Perda maupun Peraturan lainya, saya berharap para anggota DPRD maupun Komisi III segera membawa Setda bukan meminta lagi ke lokasi banguna dan saat bersamaan juga menginstruksikan kepada Budi Utari selaku Setda menerbitkan surat kepada Satpol PP” harap Syamp.

    “Dengan berdirinya bangunan nan mewah dan luas tersebut juga aka berkurangnya luas RTH Taman Lingkungan sebagaimana pasal 42: 3 dan RTH Privat pasal 43 RTRW Kota Pematangsiantar sehingga akan lebih gampangnya kawasan kota terdampak banjir dan volusi” pertegas Syamp.

    Dengan tegas, Syamp Siadari meminta supaya Komisi III menuangkan hasil sidak lapangan di rapatkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar guna meminta Setda Pemko Pematangsiantar segera menerbitkan surat pembongkaran dan atau pemberhentian permanen pembangunan gedung yang ada dijalan Melati persis di persimpangan TVRI Kota Pematansiantar.

    Kepala Dinas PMPTS Kota Pematangsiantar sampai berita ini dipublikasikan belum berhasil dimintai keterangan apakah pihak pemilik bangunan telah mengajukan penerbitan PGB. (Red/Jpurba)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini