-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diduga Minim Pengawasan Kemenag, KUA Nikahkan Tanpa Dispensasi PA

    Selasa, 28 Juni 2022, Juni 28, 2022 WIB Last Updated 2022-06-27T17:31:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    OKI, Indometro.id-

    Diduga tidak melalui DISPENSASI dari Pengadilan Agama (PA) setempat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Langgar UU No. 16 tahun 2019, tentang perkawinan.

    Dimana dalam UU tersebut, sangatlah jelas di dalamnya tertuang aturan usia perkawinan baik wanita atau pria harus minimal berumur 19 tahun, bilamana ingin mendapatkan Buku Nikah yang sah. Namun bilamana ada pasangan yang menikah di bawah umur dan ingin mendapatkan Buku Nikah yang sah harus melalui persyaratan yang mutlak yakni sidang Dispensasi dari Pengadilan Agama.

    Tapi, lain halnya dari hasil temuan di lapangan KUA Kecamatan Pampangan tersebut, telah menerbitkan Buku Nikah di mana mempelai wanita sesuai izajah dengan tanggal lahir 24 Maret 2006 di bawah umur. 

    Disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris Lembaga Swadaya Masyaralat (LSM) Kontrol Publik Kebijakan Independen (KPK INDEPENDEN) OKI, Irwan dan Dedy Sekretaris. Setelah pihaknya konfirmasi akan hal ini kepada Kepala KUA Pampangan, M Soleh di ruang kerjanya, beliau membenarkan, bahwa penerbitan Buku Nikah yang mempelai wanita nya berinisial LS pada saat pernikahan berumur 16 tahun dan beliau juga mengakui kalau pernikahan tersebut tidak melalui DISPENSASI dari pengadilan agama.

    Namun lanjut beliau, mengacu kepada NA yang di terbitkan oleh Kades Sepang Kecamatan Pampangan hal ini sangatlah di sayangkan ungkap mengatakan sangatlah jelas KUA pampangan sudah mengangkangi UU produk pemerintah dalam hal perkawinan. KUA pampangan secara nyata di anggap telah melanggar ketentuan pasal 26,81 ,dan 88 UU NO 23 Tahun 2002 yang disampurnakan menjadi UU No 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU no 11/2008 yang telah disampurnakan dengan UU no 34/2015 tentang informasi dan transaksi elektronik ,juga pasal 7 UU no 1 THN 1974 tentang perkawinan dan pasal 279 KUHP ,KUA yang membantu terlaksananya pernikahan  "WEDDING ORGANIZER "dapat disangkakan melanggar ketentuan pasal 88 yang menyatakan setiap orang yang mengeksploirasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain di pidana penjara paling lama 10 thn dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

    Iwan menambahkan, karena Buku Nikah tersebut sangat penting dalam hal pengurusan administrasi bilamana dalam penerbitan sudah menyalahi aturan patut di duga Buku Nikah di berikan tehadap mempelai wanita berinisial LS tersebut Aspal dan besar kemungkinan tidak terdaftar dalam administrasi pemerintahan. 
    Oleh karena itu, lanjut Iwan, kami sudah Melayangkan surat kelokasi kepada KUA namun sampai saat ini tidak di gubris oleh M Soleh selaku KUA Kecamatan Pampangam, berhubung limit surat yang kamu layangkan sudah habis, maka kami menggap KUA pampangan sudah memberikan hak jawab resmi dan akan kami tindak lanjuti, tutupnya.(tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini