Simalungun, indometro.id -
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima 3 orang hasil tangkapan Polsek Siantar Timur, pada Rabu (1/6/2022) sore lalu, pukul 17.00 WIB.
Identitas ketiganya yaitu, Saut Maruba Simamora (39), warga Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Yusli Saputra Silaen (31), warga Emplasmen Pabatu Dusun VI Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan Yazid Akbar Saragih (22), penduduk Dusun IX BP. Mandoge Desan Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
Mereka ditangkap pada Rabu (1/6/2022), lalu, pukul 16.30 WIB, dari Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, tepatnya didalam rumah.
Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol Aqua lengkap dengan alat hisap, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah mancis lengkap dengan jarum sumbu dan 1 (satu) buah kompeng karet.
Dan saat diintrogasi, mereka mengakui sedang menggunakan sabu yang mana sabu tersebut mereka beli dari seseorang yang tidak dikenal, di Jalan Air Bersih Gang Bajigur.
Kemudian tersangka beserta seluruh barang bukti diangkut dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Dan dari hasil gelar perkara terhadap ketiga orang tersebut, ditemukan barang bukti bukti sabu berat brutto 0,19 gram, di bawah ketentuan SEMA 04 Tahun 2010 dan ketiganya tidak ditemukan terlibat dalam peredaran gelap Narkotika, sehingga kepadanya dilakukan assesment ke BNNK Pematangsiantar.
Penangkapan para tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa siang (7/6/2022).
(rel/Jpurba)