-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Unit Subdit 1 & 2 Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Predaran Narkoba 99 Kg Jenis Sabu Jaringan Internasional

    Harray
    Selasa, 05 April 2022, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-04T22:30:35Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    Medan, Indometro.id-
    Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 99 Kilogram. Empat orang tersangka turut diamankan dari dua lokasi berbeda.


    Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 00.30 wib sampai dengan 04.30 wib.


    Penyergapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa (Aceh) Polisi menangkap tersangka RJ (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Z (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.


    “Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC”, jelas Hadi, Senin (4/4/2022).


    Di lokasi penyergapan kedua, sambung Hadi, diamankan dua tersangka lainnya, yakni MR (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan DW (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara Aceh Tamiang.


    Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 Kg, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan 1 unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.



    “Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan ”ungkap Hadi'.


    Tersangka RJ dan Z ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan pada Sabtu (12/3/2022). Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam 2 tas ransel hitam seberat 20 kg.


    Kedua tersangka mengaku disuruh JN, warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat 2 tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.


    “Rencananya, sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150.000.000”, terang Hadi.

    Hadi menambahkan, Polisi terus mendalami keterangan tersangka hingga kemudian mengendus 2 unit mobil masih berada di kota Langsa, diduga satu jaringan dengan RJ dan Z.



    “Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu”, tambah Hadi.

    Selanjutnya, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB, petugasmengamankan 1 unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka MR dan DW.

    “Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu”, sebut Hadi.



    Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku sabu dibawa oleh temannya yang posisinya berada di belakang mereka dengan mengendarai 1 unit mobil Avanza putih BL 1067 F.


    “Tersangka MR dan DW mengaku hanya sebagai tim pemantau”, tuturnya.


    Kemudian, petugas segera melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza putih BL 1067 F, namun pengemudinya mengetahui sehingga kabur ke dalam gang.



    “Setelah dikejar, di dalam Gang ditemukan mobil tersebut, namun pengemudinya melarikan diri ke rawa-rawa hutan mangrove”, paparnya.


    Hasil penggeledahan Polisi, ditemukan 3 tas besar hitam ditemukan 3 tas besar hitam berisikan 79 kg sabu. Selanjutnya seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum. 


    (Humas/hrs)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini