-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tekab Narkoba Polres Karo Tangkap 2 Orang BD Sabu di Desa Batukarang

    Teguh Andika Simanjuntak
    Rabu, 20 April 2022, April 20, 2022 WIB Last Updated 2022-04-20T06:50:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Tanah Karo, Indometro.id

    Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap kasus Narkotika jenis sabu, pada Sabtu(16/4/2022) sekira Pukul 22.00 WIB yang lalu di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah

    Petugas berhasil menangkap dua orang laki laki berinisial YT (27), warga Desa Batukarang, Kecamatan, Payung Kabupaten Karo dan BS (24), warga Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. 

    Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing, S.H. pada Rabu, (20/4/2022). Dijelaskan Kasat, kedua orang tersebut ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis sabu sabu. 

    Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Sabtu(16/4/2022), sekira Pukul 20.00 WIB, bahwa ada laki-laki yang memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Selanjutnya pada saat itu juga oleh petugas berangkat dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. 

    Setelah itu pada hari sama sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang bernama YT dan BS  di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di dalam rumah tempat tinggal keduanya. Dan pada saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang  bukti berupa 10 paket/bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis shabu seteleh ditimbang seberat bruto 45,51 gram. 

    Selain itu turut juga ditemukan yang kemudian disita barang bukti berupa 3  buah plastik dalam keadaan kosong, 1  bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1  buah pipet plastik sebagai skop, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah Dompet warna biru kombinasi hitam, 1  unit handphone merk Nokia warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, yang diduga sebagai uang hasil penjualan sabu sabu. 

    Selanjutnya petugas mengamankan keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Tutupnya

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini