Bengkayang, indometro.id -
SPBU 64.791.11 Teluk Banjar, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang, tidak melayani pembelian BBM jenis Partalite yang menggunakan jerigen. Minggu(03/4/2022)
" Sangat miris ". Nelayan Pesisir Karimunting Hamdi mengatakan,saat dirinya mebeli BBM jenis Partalite ditolak oleh salah seorang karyawan SPBU.
Heran nya saya ketika mau beli BBM jenis Partalite ditolak. Seharus nya mereka melihat saya beli ini untuk untuk keperluan apa?. saya beli BBM bukan untuk saya jual tapi untuk saya melaut",tegas Hamdi nya pukul 11:47 WIB. Minggu (03/4/2022) di Warkop Jasika Sungai Soga Karimunting.
Coba kalian melihat dan pikir yang waras", bagai mana bisa melaut kalau membeli BBM tidak dibolehkan pakai jerigen",jelas Hamdi dengan nada kesal.
Pada dasar nya,kalau kita mengikuti peraturan sangat benar kalau membeli BBM di SPBU tidak diizin kan menggunakan jerigen.
Semestinya pihak Menejemen SPBU 64.791.11 seharus melihat dulu apakah pembeli BBM itu untuk dijual kembali atau ada keperluan khusus untuk lain seperti keperluan nelayan. Ungkapnya.
Hal ini disikapi Sekretaris Komis II DPRD Kabupaten Bengkayang Farman. meminta Menejemen SPBU 64.791.11 Teluk Banjar meninjau kembali peraturan melarang Nelayang Pesisir membeli BBM jenis Partalite menggunakan jerigen", coba Menejemen SPBU melihat secara akal, apakah nelayan tersebut membeli BBM untuk dijual atau untuk melaut", tegas nya melalui WhatsApp nya.
"Aturan SPBU tetap kita patuhi namun, diperlakukan adil dan bijak menjalankan peraturan tersebut", sebut Farman.
Sejauh ini menurut Farman SPBU Teluk Banjar siduga main mata dengan Mafia BBM", kami dari Komisi II akan melakukan monitoring disetiap Menejemen SPBU terkait kebijakan penyaluran BBM", pungkas Legislator Partai Parindo.
Yulizar / Jefri Limb