-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Indikasi Maladministrasi, Kejari Deli Serdang Diduga Tak Tanggapi Surat Masuk Masyarakat

    Redaksi
    Kamis, 14 April 2022, April 14, 2022 WIB Last Updated 2022-04-14T03:01:42Z

    Ads:



    Deli Serdang, Indometro.id -


    Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang diduga sudah melakukan Maladministrasi lantaran tak merespon surat masuk dari masyarakat, bahkan suratnya di duga raib alias tak nampak jejaknya, demikian disampaikan Ratama Saragih Kordinator Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kepada Media, Kamis (14/4/2022).


    Dijelaskan Ratama, surat dan lampirannya sudah di kirim ke kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang tertanggal (2/3/2022) lengkap tanda terimanya oleh Alex Security Pos pada Kantor Kejari Deli Serdang imbuh Penggiat Maldministrasi ini, namun sampai akhir bulan tak ada jawaban surat, bahkan Dirinya sudah dua kali mendatangi kantor Kejari Deli Serdang, akan tetapi oleh petugas penerima tamu tak ada informasi yang jelas dan akurat


    Bahkan mirisnya lagi surat yang dimaksud tak nampak keberadaanya, alias raib entah kemana, " kita pantas prihatin lah, karena masalah surat sepele saja sudah tak mampu mengurusinya, apa lagi masalah besar, bagaimana bisa tercipta Good Govermance jika mekanismenya saja sudah terindentifikasi Maladministrasi" ungkapnya lagi.


    Menurut Ratama, Pasal 1 Undang-undang nomor.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah sangat jelas dinyatakan bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

    Ratama yang juga Responden BPK.RI ini ada melayangkan surat ke Jabal Nur SH.MH Kajari Deli Serdang  terkait isi surat jawaban Sekretaris DPRD D.Serdang kepada dirinya yang menyatakan bahwa Antara Sekwan DPRD.D.Serdang dengan Kajari D.Serdang sudah dilakukan MoU dengan nomor.187/157 dan nomor.02/1.2.14/Gs,1/06/2021 tanggal 23 Juni 2021 yang isinya adalah Bidang Datun Kejari D.Serdang membantu menangani penanganan penarikan kerugian negara Belanja Barang dan Jasa kegiatan Sosialisasi Perda Anggota DPRD yang tidak didukung Bukti Pertanggungjawaban yang Sah sebesar Rp.4.005.258.181,70 sebagaimana disebut dalam LHP DTT.BPK.RI belanja Daerah Kabupaten D.Serdang nomor.83/LHP/XVIII.MDN/12/2019 tanggal 10 Desember 2019.


    "Kehadiran negara dibuktikan dengan adanya pelayanan publik yang prima, cepat, profeaional dan berkeadilan, demikian pernyataan yang pernah disebut Pak Jokowi, lalu apakah itu benar adanya di Kejari Deli Serdang?" pungkasnya.


    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini