-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Camat Koting Lantik 6 Penjabat Kepala Desa

    Sabtu, 16 April 2022, April 16, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T05:54:14Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Maumere, Indometro.id- Camat Koting, Yahanes Impirinus, S.Sos, atas nama Bupati Sikka,  secara resmi melantik dan  mengambil sumpah jabatan 6 Penjabat Kepala Desa  se Kecamatan Koting, Rabu,  (13/4/2022) bertempat di Alua Kantor Desa Koting B.

    Pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini dikarenakan semua Kepala Desa di Kecamatan Koting telah mengakhiri  masa jabatan pada, Selasa (29/3/2022). 

    Hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Kepala Desa, Staf Pemerintah Kecamatan Koting, Pastor Paroki Koting selaku Pendamping Rohani,  Kepala Puskesmas Koting,  Para mantan Kepala Desa Periode  2016-2022, Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  Babinsa,  Babinkantibmas, Perangkat Desa,  Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, serta beberapa unsur lainnya. 

    Penjabat Kepala Desa yang dilantik berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kecamatan Koting. 

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Kepada Desa tersebut  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor : 269/HK/ 2022, 270/HK/2022, 271/HK/2022/, 272/HK/2022, 267/HK/2022 dan 267/HK/2022 tanggal 31 Maret 2022.

    Penjabat Kepala Desa yang dilantik adalah,  Bertodus Goleng, Penjabat Kepala Desa Koting A. Plavianus E. Edomeko, SE, Pemjabat Kepala Desa Koting B. Maria Dua Mahing, Penjabat Kepala Desa Koting C.Thadeus Pega, Penjabat Kepala Desa Koting D. Nathalia Kristanti Bela Wangge,  Penjabat Kepala Desa Ribang dan Maria Nona Kesna, Penjabat Kepala Desa Paubekor.

    Camat Koting, Yohanes Impirinus, S.Sos, usai melantik, menjelaskan, ketika Kepala Desa mengakhiri masa jabatan dan dalam kurun waktu yang bersamaan belum dilaksanakan pemilihan Kepala Desa maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang  baru.  

    Dikatakan, Penjabat Kepala Desa juga memiliki  hak dan kewenangan yang sama dengan Kepala Desa. 

    Ditegaskan, tugas pertama yang harus segera dilaksanakan oleh Penjabat Kepala Desa yakni  menyelesaikan dokumen yang berhubungan dengan pencarian Dana Desa tahun 2022.

    'Satu hal yang menjadi perhatian serius teman-teman yaitu menyelesaikan dokumen yang memang saat ini menjadi bagian penting yang berhubungan dengan pencairan Dana Desa',  tegasnya.

    Ditegaskan pula, jika sudah dilakukan pencairan Dana Desa maka fokus berikutnya berkaitan dengan penanganan stunting khususnya Pemberian Makanan Tambahan  (PMT).  

    'Itu akan dicairkan paling pertama dalam kaitan dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)', ujarnya. 

    Ditambahkan, Penjabat Kepala Desa akan menjadi pemimpin di tengah masyarakat. Oleh karena itu ia menghimbau, agar terus belajar dan memahami berbagai regulasi serta membangun kemitraan dengan berbagai stakeholder,  seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  lintas sektor serta masyarakat.

    Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan serah terima jabatan dari Kepala Desa lama kepada Penjabat Kepala Desa yang baru disaksikan oleh Camat Koting. (M/N).








    Komentar

    Tampilkan

    Terkini