-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Terbitkan Pendaftaran Ormas, Kesbangpol Tebing Tinggi Diminta Harus Cermat dan Teliti

    Redaksi
    Rabu, 23 Maret 2022, Maret 23, 2022 WIB Last Updated 2022-03-23T03:04:27Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id -

    Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Pemko Tebing Tinggi dengan dikepalai Zubair Harahap dan Sekretarisnya Erwandi Purba harus lebih teliti dan cermat dalam menerbitkan surat pendaftaran Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah administrasinya yakni Kota Tebing Tinggi lantaran akhir-akhir ini banyak lembaga yang mengajukan permohonan pendaftaran ormas tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang otentik, akurat dan lengkap, demikian disampaikan Ratama Saragih Penggiat Maladministrasi kepada Media Rabu (23/3/2022).


    Lebih lanjut, koordinator Jejaring Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara ini menegaskan bahwa pendaftaran lembaga atau Ormas itu pastilah di lengkapi dengan dokumen yakni Surat, baik itu surat yang Asli dan surat yang foto copi.


    Dalam hukum administrasi pemerintahan, imbuh Ratama, bahwa Kesbangpol Tebing Tinggi dalam menerbitkan surat pendaftaran lembaga dan ormas disebut sudah melakukan tindakan Administrasi Pemerintah, permasalahannya sekarang apakah tindakan Administrasi yang dimaksud sudah sah dan sejauh mana keabsahannya (rechmatigheid van bestuur)


    Sementara keabsahan tindakan administrasi pemerintahan di artikan sebagai instansi pemerintah yang bersih dan sah, alias legalitas atau legality, ditandai dengan fungsinya yakni sebagai aparat pemerintah berfungsi sebagai norma pemerintahan (bestuurs norman), sebagai masyarakat berfungsi alasan mengajukan gugatan terhadap tindakan pemerintah (beroepsgronden), sebagai hakim berfungsi dasar pengujian suatu tindakan pemerintah (toetsingsgronden).


    Sehingga bentuk kehati-hatian kepala Kesbangpol kota T.Tinggi dan bawahannya adalah dalam hal menerima surat, baik itu surat dalam bentuk foto copy maupun surat asli.


    Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 kaidah hukum dalam mengajukan fotokopi surat-surat yang digunakan sebagai alat bukti, maka fotokopi surat tersebut oleh seorang pejabat harus dinyatakan telah sesuai dengan aslinya, bilamana tidak demikian, maka bukti surat fotokopi tersebut merupakan alat bukti yang tidak sah.


    Bahkan, selanjutnya ada lagi kaidah hukum ujar Ratama, yakni Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor.112 K/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998 menyatakan fotokopi suatu surat tanpa disertai surat aslinya maka menurut hukum pembuktian acara perdata tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.


    Surat pendaftaran lembaga dan ormas termasuk surat keputusan tata usaha negara karena yang menandatangi adalah pejabat tata usaha.


    Ratama menambahkan, surat keputusan tersebut memenuhi syarat sahnya apabila surat keputusan (tanda pendaftaran) tersebut tidak boleh ada kekurangan yuridis, dan sudah merupakan bentuk (vorm) yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya (Payung Hukumnya) alias memenuhi syarat Formil dan Syarat Materil.


    "Tentunya jika Kesbangpol lalai dan tidak cermat bertindak maka ada sanksi hukum didalam Undang-undang Administrasi pemerintahan bahkan sudah melakukan Maladministrasi" tutupnya. 



    (IY)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini