Satreskrim Polres Tanah Karo amankan 2 pelaku pencurian

Daftar Isi



Tanah Karo, Indometro.id

Polres Tanah Karo melalui Satreskrim Polres Tanah Karo amankan 2 terduga pelaku pencurian sparepart mobil di Perumahan Gurning Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo pada Selasa, (8/3/2022). Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial JG (35) alias Jakor dan JG (26) alias Jakob kedua pelaku ini merupakan warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH MH, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Johanes Marojahan Napitupulu, S.I.K didampingi Kanit Resum Ipda Ammar R Prajamangala S.Tr.K mengatakan pada Rabu, (9/3/2022) bahwa kedua pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda. satu pelaku diamankan di Jalan pala bangun Gang Selamat Kabanjahe dan satu lagi diamankan di Simpang centrum Kabanjahe.

Lebih lanjut Kanit Resum Ipda Ammar Prajamangala S.Tr.K menjelaskan bahwa, kedua pelaku ini diamankan karena melakukan pencurian  sparepart mobil di Perumahan Gurning Desa Bunuraya pada Selasa, (8/3/2022). Saat melakukan aksinya kedua pelaku ini mengintai targetnya. Dan saat merasa aman kedua pelaku ini mengambil sparepart mobil tersebut. 

Dan saat membawa barang hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor, kedua pelaku ini terjatuh dari sepeda motor tepatnya di depan Rumah sakit Mina karena dikejar pemilik barang tersebut. Saat itu juga kedua pelaku sempat dihakimi oleh massa. Salah satu pengakuan tersangka bahwa sudah 2 kali melakukan aksi pencurian dan satu pelaku ini baru sekali ini melakukan tindak pencurian.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan kepada kedua adalah pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Tutupnya

(T.A.S)

Posting Komentar

Ads:

banner image
banner image