-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Tanjung Kepayang Tadi Malam

    Joni Karbot
    Senin, 07 Maret 2022, Maret 07, 2022 WIB Last Updated 2022-03-07T14:50:57Z

    Ads:


    Banyuasin, indometro.id– Guna menekan tingginya  penyebaran Corona Virus di Kabupaten Banyuasin, pemerintah terus gencar melakukan vaksin ke masyarakat, sasaran mulai dari anak usia 6 tahun sampai lansia, diyakini apasaja upaya yang dilakukan akan sia-sia jika protokol kesehatan selalu di langgar.
    Bulan pertama di tahun 2022, Corona Virus Varian Baru Omicron berkembang cepat, lantaran kurangnya pengawasan dan ketegasan dari para penegak peraturan, dalam memberikan binaan kepada masyarakat karena kurangnya kesadaran, sehingga tingkat penularan Varian Baru Omicron tiga kali lipat lebih cepat. Hal ini akan sering terjadi jika kurangnya sosialisasi dan sangsi bagi oknum masyarakat yang melanggar.
    Saat ini Kabupaten Banyuasin sudah masuk level 3 dari keganasan Covid19 Varian Baru Omicron, berbagai kegiatan mulai dibatasi pihak yang berwewenang, namun untuk kali ini resepsi pesta pernikahan di malam hari, seperti di Desa Tanjung Kepayang Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin tadi malam akhirnya dibubarkan polisi tim intelkam Polres Banyuasin dan tim Polsek Pangkalan Balai.
    Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i melaui bagian humas Polres Banyuasin AKP Damijan dari pesan WhatsApp mengatakan, terkait hiburan pesta pernikahan di malam hari yang biasanya menimbulkan kerumunan, Kepolisian Resort Banyuasin tidak pernah memberilan izin kegiatan tersebut.
    “Polisi sampai sekarang belum pernah mengeluarkan ijin pesta. Baik.polres  maupun polsek. Itu biasanya ada y propaganda,” tulis AKP Damijan kepada media ini melalui WhatsApp nya. Minggu (06/03/2022) tadi malam.
    Diakuinya, untuk izin keramaian urusannya tidak mudah seperti zaman dahulu dan ada aturannya. “Perizinan rapat ,pesta dan giat masyarakat hanya Polri yg berwenang mengeluarkan.”  cetusnya lagi.
    Sementara Kepala Satuan Polisi Pemong Praja Kabupaten Banyuasin Indra Hadi, Saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya terkait pelanggaran prokes yang terjadi di Desa Tanjung Kepayang tadi malam yang dibubarkan polisi.
    Kepala Desa Tanjung Kepayang Asnawi saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan, pesta pernikahan Musya Binti Honi dengan Hamzah bin Mat Deris, berlangsung malam hari pihak desa tidak mengeluarkan izin, apalagi sudah jelas satgas covid banyuasin bersama polres banyuasin pasti melarang pesta malam.
    “Sebelum keramaian ini berlangsung kami pemerintah desa telah memberikan teguran, namun yang punya acara tetap membandel dan melanjutkan resepsi pesta malam hari pernikahan anaknya,” jelas Kades Tanjung Kepayang.
    Resepsi pesta pernikahan di Desa Tanjung Kepayang tadi malam yang dimulai sekira selesai ba’da isyak sampai pukul 22.30 wib sempat terhenti sejenak setelah tim Sat Intel Polres Banyuasin dan tim Polsek Pangakalan Balai turun ke lokasi menyetop acara tersebut. Usai mediasi pihak polisi dan tuan rumah Setelah itu berlanjut lebih kurang 5 lagu baru ditutup.
    Sampai berita ini diterbitkan Kasat Intel Intel Polres Banyuasin AKP Indra Asahi dan Polsek Pangkalan Balai AKP Nopiar belum memberikan penjelasan terkait sangsi pelanggaran aturan pemerintah dimasa pandemi covid19, sengaja dilanggar oknum masyarakat untuk kepentingan indipidu.
    Laporan : SMSI Banyuasin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini