Reduce bounce ratesindo Mencuri Sepeda Motor , Seorang Pemuda Dibekuk Polres Brebes - Indometro Media

Mencuri Sepeda Motor , Seorang Pemuda Dibekuk Polres Brebes




Brebes, indometro.id- EPA (21) warga Dukuh Kalijurang RT. 001 RW. 005 Desa Kalijurang Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes berhasil diamankan jajaran Satuan  Reskrim Polres Brebes.
EPA telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Mega Pro warna hitam, tahun 2024, Nopol R-6520-KA An. Ria Subagyo alamat Desa Karanglewas Kidul RT. 02 RW. 02 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes Kompol Arwansa didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Syuaib Abdullah dan Kasi Humas Polres Brebes Iptu Edi Mardiyanto, SE saat menggelar conference pers di halaman Mako Polres Brebes, Kamis (27/2/2022) mengatakan, Kronologis kejadian pada hari Minggu 02 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB, pada saat itu korban MAN (21) warga Dukuh Benda RT. 003 RW. 001 Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes sampai di rumah temannya kemudian menitipkan parkir sepeda motornya tersebut


Selanjutnya korban bersama kedua temannya menuju lokasi wisata pemandian air panas Tirta Husada untuk mandi, kemudian  sekira pukul 18.15 WIB korban bersama kedua temannya keluar dari lokasi wisata menuju tempat parkir sepeda motornya, namun setelah di tempat parkir sepeda motornya sudah tidak ada/hilang

" Selanjutnya korban melakukan pencarian di sekitar lokasi wisata tersebut namun tidak diketemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paguyangan Polres Brebes," terang Wakapolres.

Berdasarkan laporan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Brebes melakukan pengembangan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku EPA beserta barang bukti kejahatannya.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Brebes untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.

"Tersangka kami sangkakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun " pungkasnya. 


Posting Komentar untuk "Mencuri Sepeda Motor , Seorang Pemuda Dibekuk Polres Brebes"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?