-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Masih Belum Bisa Menemukan Titik Terang, Bangunan Balai Desa Sanca Masih Polemik

    Rabu, 23 Februari 2022, Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T07:32:43Z

    Ads:

       Kuasa Hukum Asmu (Ruslandi)

    Indramayu, indometro.id - 

    Keberadaan bangunan Balai Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu yang diprotes salah satu warganya belum mendapatkan titik terang, sebab meski dilakukan mediasi antara keduanya namun tidak menemukan solusi, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.

    Saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, Ruslandi selaku kuasa hukum Asmu bin Adtasim Madasan pewaris tanah tersebut mengatakan, pihaknya akan menyampaikan inti dari permasalahan yang dialami keluarga Asmu.

    "Nanti ada jawaban dari tergugat apakah Eksepsi atau melanjutkan ke tahapan selanjutnya nanti di sidang lanjutan," Katanya. Selasa, 22/2/2022.

    Ruslandi menyebut, dalam mediasi awal kedua belah pihak merasa memiliki hak atas tamah tersebut, sehingga dalam mediasi tersebut belum menemukan titik terang.

    Dalam hal ini Ruslandi mengajak kedua belah pihak harus legowo, sebab kata dia makna dari gugatan terkait aset tersebut erat kaitannya dengan program Bupati Indramayu Nina Agustina yakni LADA (Lacak Aset Daerah).

    "Barangkali dengan proses hukum ini, aset daerah itu menjadi jelas, siapa yang berhak sehingga untuk kedepannya bisa dilakukan peralihan hak cukup dari sisi hukum," Katanya.

    Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wurid selaku kuasa hukum pemerintah Desa Sanca mengatakan, karema sudah menjadi aset tetap, maka dari pihak pemerintah mempertahankan aset tersebut, 

    "Kecuali pada saat agenda pembuktian nanti,  bahwa ahli waris itu memang punya alasan yang dulunya aset pemerintah itu belum ada transaksi nanti dalam putusan," Ucapnya.

    Wurid menyebut, gagalnya mediasi pertama karena pihak pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi karena belum ada kepastian hukum.

    Dalam hal ini kata Wurid, Kalau sudah ada kepastian hukum bahwa benar awalnya belum ada transaksi jual beli, maka ada dasar hukum untuk pemerintah desa ini menganggarkan APBDes untuk pembelian tanah tersebut.

    "Kalau sekarang hanya sebatas pengakuan saja, lalu bagaimana pertanggungjawaban kuwu sebelumnya," Ucapnya.
     
    Berdasarkan informasi, sidang lanjutkan pihak pemerintah akan memberikan jawaban.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini