-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Karangrejo Berhasil Menangkap Residivis Sajam Asal Desa Sukorejo

    Rabu, 23 Februari 2022, Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T07:34:25Z

    Ads:






    Tulungagung, indometro.id -

    Jika terjadi perselisihan dalam keluarga, alangkah lebih baiknya diselesaikan secara baik - baik dan dengan pikiran yang dingin.

    Namun hal tersebut tidak berlaku bagi JY (33) asal DusunTemon, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

    Pasalnya perselisihan yang terjadi dalam keluarga tersebut dilakukan oleh pria yang merupakan seorang residivis dalam kasus membawa senjata tajam dan berusaha mencelakai adiknya sendiri (MA) dengan menggunakan sebilah sabit. Hal tersebut terjadi pada hari Selasa (22/02/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

    Beruntung, sang adik (MA) yang rumahnya tidak jauh dari rumah pelaku, berhasil kabur dan bersembunyi didalam rumahnya. Namun, karena kekesalannya masih belum reda, akhirnya pelaku melampiaskannya ke sangkar burung milik sang adik yang mengakibatkan burung piaraan tersebut meninggal

    Karena merasa ketakutan, selang 2 jam dari kejadian, sang adik melaporkan ke Polsek Karangrejo Polres Tulungagung. Tidak berselang lama, pelaku (JY) berhasil diamankan beserta barang buktinya.

    Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat kejadian, pelaku sudah menenteng sebuah sabit dan mencengkeram baju adiknya serta berkata "nyapo plilak plilik nantang aku tak bacok kapok ngejak piye aku Ora Wedi dipenjara lak ser nglaporne polisi laporno aku ora Wedi".

    "Kalau diartikan dalam Bahasa Indonesia, seperti ini "kenapa lihat - lihat, nantang saya tak bacok baru tahu rasa, mau ngajak bagaimana? saya tidak takut dipenjara, kalau mau melaporkan polisi laporkan saja, aku tidak takut," ucap Iptu Nenny mengartikan perkataan pelaku.

    Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Polsek Karangrejo mengamankan barang bukti berupa, sebilah sabit, sebuah kurungan burung yang sudah rusak dan seekor burung yang sudah meninggal.

    "Ini bukan hal yang pertama. Pelaku, pernah tersangkut dalam kasus yang sama. Kali ini, pelku akan dijerat dengan Pasal  2 ayat (1) Undang undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Yo pasal 406 KUH Pidana," pungkasnya. (AG
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini