Pesawaran, indometro.id — Sengketa pemberitaan kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sebuah media online digugat secara perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp500 juta, menyusul dugaan pengabaian rekomendasi Dewan Pers terkait kewajiban pemuatan Hak Jawab.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pesawaran dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt. Penggugat dalam perkara ini adalah Zahrial (40), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima.
Perkara bermula dari pemberitaan media online berjudul “Forum FPMB dan 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Bohong dan Tidak Senonoh.” Zahrial menilai pemberitaan tersebut merugikan dirinya secara langsung.
“Saya keberatan karena nama saya disebut secara jelas, disertai foto pribadi yang telah diedit tanpa persetujuan maupun konfirmasi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, publikasi tersebut memunculkan persepsi negatif di masyarakat dan berdampak pada reputasi pribadinya.
Sebagai langkah awal, Zahrial melaporkan kasus tersebut ke Dewan Pers di Jakarta. Berdasarkan hasil penilaian, media yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait prinsip keberimbangan, verifikasi, serta kewajiban memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan.
Namun, rekomendasi Dewan Pers agar media tersebut memuat Hak Jawab tidak dilaksanakan.
Zahrial menegaskan bahwa pengabaian Hak Jawab merupakan pelanggaran serius dalam praktik jurnalistik. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp500 juta.
Selain tuntutan ganti rugi, dalam gugatan tersebut juga diajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset perusahaan media sebagai langkah antisipatif untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media yang digugat belum memberikan pernyataan resmi terkait perkara tersebut. (*)


Posting Komentar untuk "Abaikan Rekomendasi Dewan Pers, Media Online di Pesawaran Digugat Rp500 Juta dan Terancam Sita Aset"