Konfrensi Pers di Halaman Mako Polres Tegal ( foto istimewa ) |
Tegal, indometro.id- Seorang Oknum guru ngaji berinsial M (53) di Dukuh Mobok, Desa Begawat Rt 06 Rw 03 Kecamatan Bumijawa ,Kabupaten Tegal , tega mencabuli santrinya sendiri, peristiwa berawal ketika pelaku melihat Santrinya sendiri berinsial WR (17) yang berparas cantik, hasrat biologis tersangka memuncak dan berupaya melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Tegal saat konfrensi Pers oleh Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, di halaman Mako Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).
dalam keteranganya Didi Dewantoro ,memaparkan Kronologis kejadiannya,di bulan September 2021 lalu korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka. Sejak peristiwa tersebut korban mengalami trauma
disebutkan, Ketika orang tua korban ingin menjenguk putrinya, tersangka membuat laporan bahwa telah terjadi selisih paham antara korban dengan teman temannya. Namun saat berpamitan justru teman korban melepas dengan tangisan haru, Hal ini membuat orang tua korban curiga
" Setelah sampai dirumah korban ditanya dengan hati-hati, sehingga muncullah pengakuan yang sebenarnya. Bahwa korban telah dilecehkan oleh guru ngajinya " terangnya
Mendapat keterangan dari anaknya, lanjutnya, orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian, Gerak cepat Satreskrim Polres Tegal langsung mengamankan M (53) dan digelandang ke Polres untuk diminta pertanggung jawabannya.
" Dari hasil pengembangan kasus ternyata masih ada dua orang korban yang belum berani melaporkan kepada pihak yang berwenang ' bebernya
Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 76E UURI No 17 tahun 2016 seta Pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).