-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Cabuli Santriwati, Oknum Guru Ngaji Dibekuk Satreskrim Polres Tegal

    Rabu, 23 Februari 2022, Februari 23, 2022 WIB Last Updated 2022-02-23T14:05:25Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Konfrensi Pers di Halaman Mako Polres Tegal ( foto istimewa ) 

    Tegal, indometro.id- Seorang  Oknum guru ngaji berinsial M (53) di Dukuh Mobok,  Desa Begawat Rt 06 Rw 03 Kecamatan Bumijawa ,Kabupaten Tegal , tega mencabuli santrinya sendiri, peristiwa berawal ketika pelaku melihat Santrinya sendiri berinsial WR (17) yang berparas cantik, hasrat biologis tersangka memuncak dan berupaya melakukan perbuatan tidak senonoh.

    Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Tegal saat konfrensi Pers oleh Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, di halaman Mako Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).

    dalam keteranganya Didi Dewantoro ,memaparkan Kronologis kejadiannya,di bulan September 2021 lalu  korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka. Sejak peristiwa tersebut korban mengalami trauma

    disebutkan, Ketika orang tua korban  ingin menjenguk putrinya, tersangka membuat laporan bahwa telah terjadi selisih paham antara korban dengan teman temannya. Namun saat berpamitan justru teman korban melepas dengan tangisan haru, Hal ini membuat orang tua korban curiga

    "  Setelah sampai dirumah korban ditanya dengan hati-hati, sehingga muncullah pengakuan yang sebenarnya. Bahwa korban telah dilecehkan oleh guru ngajinya " terangnya

    Mendapat keterangan dari anaknya,  lanjutnya, orang tua korban langsung melapor ke pihak kepolisian, Gerak cepat Satreskrim Polres Tegal langsung mengamankan M (53) dan digelandang ke Polres untuk diminta pertanggung jawabannya.

    " Dari hasil pengembangan kasus ternyata masih ada dua orang korban yang belum berani melaporkan kepada pihak yang berwenang ' bebernya

    Pasal yang dikenakan kepada tersangka Pasal 76E UURI No 17 tahun 2016 seta Pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini