-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Oknum anggota polisi pemerkosa hanya divonis ringan.

    Dian Arsandi
    Minggu, 30 Januari 2022, Januari 30, 2022 WIB Last Updated 2022-01-30T07:22:48Z

    Ads:

    Banjarmasin, 29 Januari 2022

    Oknum polisi di Banjarmasin, Bayu Tamtomo menjadi viral lantaran melakukan tindak kejahatan pemerkosaan dengan perencanaan terhadap salah satu mahasiswi UNLAM yang sedang magang di Satnarkoba Polresta Banjarmasin.

    Photo pelaku

    Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Papolresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka Bayu Tamtomo.

    Pelaku dikatakan sering kali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku.

    Pelaku menjemput korban menggunakan mobil, dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, Namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur anggur merah. Setelah itu, korban VDPS merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya.

    Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 6, Kota Banjarmasin. Setelah sampai di hotel, pelaku membuka kamar (chek in), lalu menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda. Pelaku membawa korban ke dalam kamar kemudian memperkosanya.

    Atas perbuatannya ini korban melaporkan hal ini, singkat cerita proses hukum berjalan dan pelaku di pecat secara tidak hormat serta mendapatkan hukuman bonis penjara, Namun ada yang aneh dengan vonis yang dijatuhkan hakim, karena vonis yang diputus hanya hukuman 2,6 tahun penjara.

    Vonis ringan yang dijatuhkan pengadilan kepada oknum polisi Bripka Bayu Tamtomo membuat korban berinisial mengunggah ungkapan kekecewaanya melalui akun media sosial Instagramnya, Senin (24/1).

    Korban mengaku heran, hanya dua kali dipanggil selama persidangan dan tak diberitahu ketika sidang vonis berlangsung, “Aku hadir di sidang hanya 2 kali, yang dipanggil hanya saksi pada saat di hotel, tetapi saksi dari kakakku dan adekku Putri tidak dipanggil, tiba-tiba ada info tahu-tahunya tinggal putusan, terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya di medsos.

    Ha ini pun menjadi viral dan menjadi sorotan publik, dihadapan media cetak pihak kajati kalsel menerangkan bahwa pelaku hanya dituntut pasal 286 KUHP, bukan pasal 285 KUHP yang mana hukumannya adalah 12 tahun penjara.

    Hal ini pun menuai kritik publik dan menjadi perhatian sejumlah ahli hukum, saah satunya adalah komisi III DPR RI yang rencananya akan menindaklanjuti perihal vonis yang menuai kontra dimasyarakat ini, karena dari keterangan korban melalui kuasa hukumnya terdapat beberapa kenjanggalan-kenjanggalan dalam proses hukum mulai dari saat melapor yang dihalang-halangi sampai dengan tuntutan jaksa yang terkesan tidak tepat dalam menerapkan dasar tuntutan.

    Indometro Kalimantan, DS

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini