Pengamat Politik dan Hukum Kabupaten Paser, Muchtar Amar, SH. |
PASER, indometro.id – DPR RI bersama Pemerintah melegalisasi rencana pemindahan ibu kota negara baru ke Penajam Paser Utara yang bernama ‘Nusantara’ pada Selasa, (18/1/2022)
Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur tentu saja disambut dengan beragam persepsi dan asumsi di kalangan masyarakat Indonesia.
Tak halnya bagi Pengamat Politik dan Hukum (PATIH) Kabupaten Paser, Muchtar Amar, SH mengatakan, melihat adanya pemindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, maka Pemerintah Pusat dapat memberikan edukasi 2 arah" ujarnya pada awak media Sabtu (22/01/2022).
"Yakni melalui Pemprov dan Pemda kepada semua pihak. Seperti halnya kesultanan, lembaga adat, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi agama, sosial dan kemasyarakatan"
Hal itu sesuai dengan konsep Ibu Kota Negara RI dengan nama Nusantara yang menggambarkan wajah Republik Indonesia
"Esensinya kata Nusantara, dengan kata lain dari penyebutan yang menggambarkan seluruh wilayah, geografi, kemajemukan budaya dari entitas suku dan etnis anak bangsa yang ada di Indonesia" Papar Muchtar
Muchtar menambahkan bahwa untuk masyarakat Kalimantan Timur, pembangunan peradaban baru ini tentu saja menimbulkan persepsi dan asumsi yang menggirangkan secara beriringan.
"Menimbulkan rasa khawatir yang patut dipertimbangkan bagi segala kalangan, perbedaan persepsi dan asumsi harus dilakukan melalui kritik konstruktif yang solutif." kata Muchtar,
Tentu saja dengan memberikan akses jalan keluar bagi seluruh anak bangsa, utamanya anak bangsa yang ada di Kalimantan Timur ataupun wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, agar diberi ruang dan waktu yang seimbang oleh pemerintah," usulnya.