-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Miris, Perda Tentang BPBD T Tinggi Tak Cerminkan Keadilan, DPRD Patut Menyikapinya

    Redaksi
    Kamis, 06 Januari 2022, Januari 06, 2022 WIB Last Updated 2022-01-06T04:30:32Z

    Ads:




    Tebing Tinggi, Indometro.id - 

    Peraturan Daerah (Perda) nomor. 7 tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota Tebing Tinggi ternyata tak mencerminkan keadilan bagi masyarakat yang terkena bencana demikian pernyataan Ratama Saragih  pengamat pelayanan publik kepada media Rabu (5/01/2022).

    Menurut Ratama, hal ini dapat dilihat dari pasal (1) sampai dengan pasal (17) materi muatannya dominan mengatur yang sifatnya teknis kelembagaan, padahal masih banyak lagi muatan materinya yang belum ter representasi dari Undang-undang diatasnya.

    Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang  nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yakni bahwa terkait konsiderans menimbang konstatasi fakta mengenai urgensinya harus disusun sedemikan rupa untuk setiap pertimbangan yang mencerminkan alur fikir yang runtut dimana pokok-pokok pikiran memuat unsur filosofis,  yuridis,  dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatan Perdanya.

    "Inilah namanya pembodohan", tegas Walikota LSM Lira Tebing Tinggi ini, kenapa tidak?, lanjutnya, dalam Perda yang dimaksud bahwa konsideran menimbang pada huruf (a)  didasarkan pada Undang-undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana, " artinya bahwa ada pokok pikiran yang tidak boleh berdiri sendiri maknanya,  tetapi alur pikiran dalam Perda yang dimaksud harus berkesinambungan secara rentetan dengan Undang-undang penanggulangan Bencana Tersebut alias Materi muatan dalam Perda yang dimaksud representasi dari Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana" paparnya.

    Maka layaklah di sebut mencerminkan Keadilan yang Subtansif.
    Dimana ketidakadilannya,  sebut Kordinator Kedan Ombudsman RI ini, "jawabannya bahwa dalam Perda yang dimaksud belum ada mengatur tentang korban bencana, bantuan bencana,  pengelolaan bantuan bencana,  dana penanggulangan bencana, dana kontijensi,  dana siap pakai" sebutnya.

    Mirisnya lagi tegas Responder BPK. RI ini,  dalam perda yang dimaksud tidak ada disebutkan maksud dan tujuan ditetapkan perda tentang BPBD, sehingga masyarakat tidak mengerti maksud ditetapkan perda tersebut, ini yang disebut pembodohan, dimana Pemko c/q BPBD tidak bisa memberikan kepastian hukum terhadap jaminan terselenggaranya penanggulangan bencana bagi warganya,  maka terjadilah penimbunan bantuan sembako untuk masyarakat korban bencana. 

    Ratama menilai, semestinya dalam Perda tentang BPBD kota T. Tinggi lengkap disebutkan Asas Penanggulangan bencana,  yakni salah satunya asas kemanusiaan, Asas kepastian hukum,  asas keadilan,  asas kesamaan kedudukan dalam hukum.

    "Jika demikian maka masyarakat kota T. Tinggi yang terkena bencana mempunyai hak dan kewajiban terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana,  bahkan ada ruang untuk mengajukan sengketa jika memang dimungkinkan untuk itu" tuturnya.

    DPRD kota T. Tinggi sebagai representasi masyarakat korban bencana sepatutnya mengambil tindakan.

    "Menyikapi akan kelemahan perda tentang BPBD yang dimaksud,  jika tak merespon maka sia-sialah fungsi legislatornya" tutupnya.



    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini