-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    18 DPC PDI Perjuangan Se-Aceh Nyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh

    Senin, 24 Januari 2022, Januari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-01-24T02:13:24Z

    Ads:

     





    Banda Aceh, indometro.id - Sebanyak 18  DPC PDI Perjuangan se-Aceh menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh, Muslahuddin Daud.

    Pernyataan mosi tak percaya yang dituangkan dalam sebuah surat dari hasil pertemuan di Brastagi, Sumatera Utara pada 17 Oktober 2021 lalu, langsung dikirm ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta. Sebanyak 10 Poin keberatan atas berbagai langkah dan kebijakan Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Aceh, 

    Hal tersebut disampaikan narahubung Forum DPC PDI Perjuangan se- Aceh, Muhammad Azhar dalam siaran persnya kepada median ini, Minggu (23/01/2022). 

     "Adapun mosi tidak percaya sebenarnya terdiri dari 10 poin. Namun dalam siaran pers ini kami hanya memaparkan 5 poin inti yang merupakan garis besar keberatan. Kami memastikan poin yang kami paparkan, wajar dan pantas untuk menjadi konsumsi publik demi menjaga marwah partai,"kata Muhammad Azhar yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Aceh Utara.

    "Adapun poin-poin garis besar tersebut yaitu:

    1. Janji hibah tanah di Lamteuba yang hingga kini belum ditunaikan oleh saudara Muslahuddin Daud. 

    2. Perihal pengelolaan bantuan hibah keuangan dari donatur partai yang tidak transparan. 

    3. Pelanggaran wewenang berupa intervensi kebijakan dan keputusan DPC yang sudah merugikan kepengurusan beberapa DPC PDIP Kab/Kota

    4. Pelecehan verbal dan pengkerdilan beberapa DPC-DPC Kab/Kota PDI Perjuangan

    5. Aksi politik, sosial dan penggalangan kerjasama tunggal di lintas kabupaten/kota tanpa berkordinasi dengan struktur DPC kab/kota setempat. 

    Mosi Tidak Percaya sebanyak 10 Poin keberatan ini telah disampaikan langsung kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarno Putri dan jajaran DPP PDI Perjuqngan dan telah dilakukan evaluasi. 

    Setelah dilakukan evaluasi, awalnya kami berharap ada perubahan. Akan tetapi melihat kinerja yang bersangkutan masih tetap sama yaitu "suka-suka dia". Misalnya ketika PDI Perjuangan membutuhkan konsolidasi saudara Muslahuddin Daud malah menghamburkan-hamburkan anggaran untuk main badminton. Padahal DPP PDI Perjuangan tidak merekomendasikan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya konsolidasi. 

    Oleh karenanya, kami menganggap keberadaan Muslahuddin Daud sudah tidak diperlukan lagi dalam Kepengurusan DPD PDI Perjuangan Aceh dan mendesak Pimpinan DPP PDI Perjuangan segera mengambil kebijakan tegas bila ingin memperbaiki PDI Perjuqngan Aceh dan melihat kemajuan PDI Perjuangan di Aceh. Kami mengkaji dan menilai bahwa tidak ada lagi alasan logis dan politis baik yang bersifat taktis maupun strategis yang dapat menguntungkan PDI Perjuangan Aceh dari upaya mempertahankan Muslahuddin Daud lebih lama meski hanya untuk satu jam saja. Karena faktanya setiap detik kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Aceh sudah dan hanya akan merugikan partai serta jamaah DPC secara keseluruhan. 

    Dalam kesempatan ini kami juga menghimbau, agar apabila ada pihak-pihak diluar partai yang berniat atau dalam proses menjalin kerjasama dengan yang bersangkutan agar ditangguhkan terlebih dahulu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Apabila sudah ada kerjasama yang berjalan maka itu akan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan pribadi terkecuali kerjasama tersebut melibatkan keputusan struktur partai. 

    Demikian Mosi Tidak Percaya ini kami siarkan sebagai upaya final demi perbaikan dan kemajuan PDI Perjuangan Aceh dan sekaligus sebagai informasi bagi khalayak. 

    Forum DPC PDIP Se-Aceh

    narahubung: Muhammad Azhar
    Cat: Mosi Tidak Percaya ini dirilis setelah disepakati Forum DPC PDI Perjuangan se-Aceh. 

    DPC-DPC PDI Perjuangan Aceh yang menandatangani mosi, yaitu DPC Banda Aceh, DPC Aceh Besar, DPC Sabang, DPC Pidie, DPC Bireuen, DPC Lhokseumawe, DPC Aceh Utara, DPC Aceh Timur, DPC Aceh Tamiang, DPC Aceh Tengah, DPC Aceh Jaya, DPC Aceh Barat, DPC Aceh Barat Daya, DPC Nagan Raya, DPC Aceh Selatan, DPC Aceh Singkil, DPC Subulussalam, DPC Simeulue. (rls).




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini