INDOMETRO.ID, (Batanghari)- Ditlantas Polda Jambi akan menindak kendaraan angkutan batubara yg melebihi kecepatan.
Khususnya kendaraan yg kembali dr Pelabuhan Talang Duku.
Hal ini di lakukan karena beberapa kejadian kecelakaan dalam 1 minggu terakhir disebabkan oleh kendaraan/truk angkutan batubara yang melaju dengan kecepatan tinggi, akibatnya 8 orang meninggal dunia.
"Titik yang akan dipantau melalui alat speed gun antara lain jalur Lingkar Selatan dan Barat serta Paal 5 Kota Jambi," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Lalu jalur Jaluko dan Mestong, Kabupaten Muarojambi, jalur JL lintas jambi - Muaro bulian kec Pemayung, jln lintas jambi-Sarolangun Kecamatan Batin 24, jalan lintas Jambi-Sarolangun Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Kegiatan ini akan terus dilakukan secara konsisten. "Batas kecepatan 40 km/jam."
Jurnalis Taufik Hidayat.