-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Diminta Pihak Yang Berwajib Periksa Pekerjaan Dari Dinas Kesehatan Kab Bengkalis

    Anang
    Rabu, 19 Januari 2022, Januari 19, 2022 WIB Last Updated 2022-01-19T07:50:32Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. (Ft.Anang)

    Bengkalis,indometro.id -
    Pekerjaan Pembangunan Pagar Puskesmas Pambang yang berlokasi di Kecamatan Bantan dengan nilai kontrak Rp 199.201.000 yang tertera di papan informasi, Pelaksana CV. Juanda Indo Teknik dengan konsultan Pengawas CV. Cipta Karya Konsultan, Yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dengan waktu 60 Hari Kalender.


    Diduga kuat dalam pengerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standarisasi yang mengacu RAB dan KAK, hal ini terlihat saat beberapa awak media turun kelapangan untuk melakukan investigasi melihat pengerjaan dibawah Naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis tersebut diduga tidak mengutamakan mutu dan kualitas hingga terlihat terjadi kecurangan dilapangan.


    Berawal dari pengerjaan Pondasi tapak atau disebut tapak gajah, sangat di sayangkan terlihat pembangunan pondasi tapak pagar Puskesmas Pambang Kecamatan Bantan yang terletak di jalan utama Desa Sukamaju.


    Dalam pembangunannya, pondasi membutuhkan sebuah perencanaan yang baik dengan memperhatikan beberapa persyaratan umum atau (KAK) Kerangka Acuan Kerja.


    Dari investigasi Kordinator Liputan Rakyat45.com Indra bersama Tim menemukan kejanggalan dalam pengecoran tapak gajah pembangunan pagar Puskesmas Pambang Kecamatan Bantan tersebut.


    Terlihat lumpur tanah tidak dibuang hingga terjadi pencampuran semen dangan lumpur, apa bila semen dengan lumpur bercampur tentunya kontruksi bangunan sudah tidak kokoh lagi."ujar Indra.


    "Selanjutnya,"Setiap bangunan memiliki spesifikasi dari pondasi yang berbeda-beda karena berat dan desain struktural yang mengharuskan sebuah pondasi mempunyai standarnya masing-masing.


    "Pondasi juga memiliki fungsinya tersendiri yakni sebagai penahan seluruh beban yang ada di atasnya dan berbagai gaya lain dari luar", tegas Indra.


    "Dan juga kita temukan dilapangan jarak besi Begel tiang pagar yang terlihat tidak sesuai standarisasi yang mengacu RAB dan KAK.


    Selain itu juga ada Pekerjaan semenisasi halaman puskesmas Pambang Baru Kecamatan Bantan dengan  nilai kontrak Rp.186.748.000
    Pelaksana CV.Alhidayah Pesisir, Dengan Konsultan Pengawas CV. Aka Desain, yang bersumber Dana dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, Dengan Waktu Pelaksana 30 Hari Kalender. Juga terindikasi dugaan kecurangan menggunakan besi yang berkarat serta mengurangi ukuran besi yang dipasang.


    Dari temuan-temuan yang kami jumpai dilapangan kami mintak pihak penegak hukum, Kepolisian, JAKSA dan KPK segera turun memeriksa dan memanggil kontraktor pelaksana, termasuk pejabat dinas terkait pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut," tegas Indra.


    Karna ini sudah jelas melanggar Sebagai mana amanat UU no 2 tahun 2021 perubahan atas UU no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi, UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja


    Sementara didalam UU no 2 th 2021 perubahan atas UU no 18 th 1999 tentang jasa konstruksi Pasal 13 ayat 2 dan 3 sangatlah jelas disebutkan barang siapa yang melakukan Pelaksanaan PEKERJAAN KONSTRUKSI yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ketehnikan yang mengakibatkan kegagalan konstruksi di pidana selama 5 tahun serta denda 5% dari nilai kontrak dan barang siapa yang melakukan PENGAWASAN pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan ketehnikan dan menimbulkan kegagalan Pekerjaan konstruksi dipidana 5 tahun denda 10% dari nilai kontrak.


    UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Sementara itu pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat dijumpai untuk diminta keterangan terkait temuan-temuan yang disampaikan. Edi Sudarto selaku PPTK Dinas Kesehatan menjelaskan,"saya sebagai PPTK belum bisa menjawab, nanti akan kita tanyakan kepada konsultan pengawasnya, karna konsultan pengawas merupakan perpanjangan tangan dari PPTK", ucap Edi Sudarto selaku PPTK.


    Saat awak media menanyakan terkait Pekerjaan Pembangunan Pagar Postu Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis yang dikerjakan oleh CV Kasela Teknik sebagai pelaksana dan CV Nanda Nur Riana sebagai konsultan Pengawas dengan nilai kontrak yang ditulis di papan informasi sebesar Rp.199.354.000. Penggunaan dana APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021. Diduga penggunaan kayu cerocok pembuatan pagar postu tidak sesuai dengan ukuran.


    Edi Sudarto sebagai PPTK menjelaskan, kalau pekerjaan itu udah kita bongkar," ucapnya.


    Dengan tegas Edi Sudarto menyatakan, "kalau tidak sesuai dengan dengan standarisasi yang mengacu RAB akan kita bongkar," ucap Edi.


    Ketika awak media meminta dokumentasi pekerjaan pagar postu terkait pembongkaran yang disebut PPTK, Namun sangat di sayangkan PPTK tidak bisa menunjukan Dokumentasi pembongkaran tersebut, dan melempar ke Kuasa Pengguna Anggara (KPA) karna itu wewenang KPA, Untung lebih jelas jumpai KPA," jelas Edi.


    Kemudian PPTK mengarahkan untuk menjumpai Isrin selaku (KPA), Namun sangat disayangkan KPA juga belum bisa menunjukan hasil dokumentasi terkait pembongkaran pondasi pagar postu Desa Senggoro dengan alasan akan memanggil dulu rekanan dan konsultan pengawas terkait permasalahan ini.


    "Nanti akan ada kita hubungi untuk duduk bersama", ucap Isrin. **


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini