-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Dengan Alasan Iseng, Oknum Guru Ngaji Melakukan Pelecehan Seksual

    Anang
    Senin, 24 Januari 2022, Januari 24, 2022 WIB Last Updated 2022-01-25T08:00:47Z

    Ads:



    sosok pelaku pelecehan seksual 

    Bengkalis, Indometro.id - 

    Seorang lelaki paruh baya dengan inisial SP (48) sebagai guru ngaji untuk 25 orang murid laki-laki dan perempuan berdomisili di Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, meringkuk di dalam ruang tahanan polisi.

    SP dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau pelecehan seksual kepada sedikitnya empat murid perempuan yang masih berumur 11-13 tahun.

    Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat gelar jumpa pers menyampaikan, tindakan memalukan itu dilakukan SP hanya karena alasan iseng-iseng terhadap murid-muridnya, Senin (24/01/2022).


    Tersangka ditangkap petugas Rabu (5/1/22) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

    "Alasan tersangka melakukan perbuatan itu yang pertama karena iseng. Karena sebelumnya pelaku pernah dicium oleh muridnya. Dan kemudian pelaku melakukan tindakan tidak terpuji itu kepada beberapa korban dengan cara meraba-raba korban berkali-kali, memeluk dan mencium," ungkap Kasat AKP Meki Wahyudi.

    AKP Meki juga menegaskan, bahwa tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji itu belum sempat merusak kesucian atau kehormatan para korban. Dilakukan tersangka sekitar 25 Desember 2021 lalu.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya empat pasang mukena, dan sehelai kain sarung.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu oknum guru ngaji ini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Umundang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.**

    Anang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini