-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Tindaklanjut Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi Dilingkungan Pemkab Aceh Tengah

    batnews.site
    Jumat, 31 Desember 2021, Desember 31, 2021 WIB Last Updated 2021-12-31T15:59:56Z

    Ads:


    Aceh Tengah, indometro.id -

    Menyambut Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersiap melakukan penyederhanaan struktur organisasi. Penyederhanaan ini merupakan tindaklanjut atas Pasal 34 ayat 2 Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional.

    Mengacu pada ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mendapat persetujuan dari Kemendagri, berkewajiban untuk melakukan pelantikan dan pengukuhan penyetaraan jabatan paling lambat tanggal 31 Desember 2021, hingga pukul 23.59 WIB.

    Terkait hal itu, Pemkab Aceh Tengah melakukan pembahasan yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Arslan Abd. Wahab bertempat di Operation Room Setdakab setempat, Jum’at (31/12).

    Dalam pertemuan tersebut, Asisten III didampingi Kepala Bagian Organisasi Setdakab dan Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah menyebutkan bahwa sebelum Pukul 23.59 WIB tanggal 31 Desember 2021, sejumlah Pejabat Administrator dilingkungan Pemkab Aceh Tengah akan dialihfungsikan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT).

    “Dari 337 jabatan yang kita usulkan, ada 332 Pejabat Administrator setara Eselon IV yang akan kita alihfungsikan kedalam Jabatan Fungsional, dan ini akan kita lakukan pada hari ini juga, sebelum Pukul 23.59 WIB malam nanti,” ujar Arslan.

    Dikatakan Arslan, meskipun terkesan mendadak, namun proses penyetaraan jabatan ini dipastikan tidak akan merugikan pengembangan karir dan kompetensi para pegawai yang mendapatkan penyetaraan jabatan, bahkan menurutnya dengan adanya penyederhanaan ini kinerja para ASN akan lebih baik lagi.

    Sesuai dengan surat persetujuan Dirjen OTDA Kemendagri Nomor: 800/8523/OTDA tanggal 24 Desember 2021, tentang persetujuan penyetaraan jabatan dilingkungan Pemkab Aceh Tengah, diketahui terdapat beberapa jabatan setingkat eselon IV tidak dilakukan penyetaraan.

    Diantaranya, Jabatan Kasubbag Protokol pada Bagian Prokopim dan Kasubbag Umum di setiap OPD. Selain itu, Pejabat setingkat Eselon IV pada unit organisasi yang bersifat keistimewaan (8 OPD) dan organisasi/instansi bersifat kewilayahan (Kantor Camat) serta UPTD tidak dilakukan penyetaraan jabatan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini