-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Paser Amankan Pelaku Pencurian 6 Unit Kendaraan Bermotor

    Sabtu, 18 Desember 2021, Desember 18, 2021 WIB Last Updated 2021-12-18T00:45:13Z

    Ads:

    Sat Reskrim Polres Paser Amankan 2 Pelaku Curanmor Dengan Barang Bukti 6 Unit Sepeda Motor

    PASER, indometro.id
    - Polres Paser  berhasil menangkap 2 pelaku curanmor yakni CS (24) warga Pontianak dan LH (34) warga asal Balikpapan yang berdomisili di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

    Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi S.Sos menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan warga di Kompleks Perumahan Karyawan PT.M3A Desa Tabru Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser.

    Atas laporan tersebut tim gabungan Jatanras dan anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penelusuran bahwa ada seseorang yang hendak menjual 1 unit motor  yang diduga hasil pencurian.

    "Kemudian tim segera menuju TKP dan berhasil mengamankan LH, dan setelah interogasi. LH mengaku motor tersebut merupakan hasil curian yang ingin dijual atas permintaan CS yang kemudian dibawa CS ke Pontianak Barat menggunakan mobil rental,” kata Supriyadi, Jumat (17/12/2021).

    Dari informasi tersebut tim segera mengamankan LH dan barang bukti ke Mapolres Paser dan melakukan pengejaran terhadap CS dengan berkordinasi ke Jatanras Polres Lamandau Polda Kalteng dan Jatanras Polres Ketapang Polda Kalbar.

    Hasilnya Jumat 10 Desember 2021, pukul 14.20 wita, CS berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Hulu Kabupaten Ketapang, Kalbar. Kemudian tim gabungan Jatanras Polres Paser berangkat menjemput  pelaku CS yang saat dilakukan interogasi juga mengaku telah mencuri sebanyak 6 unit motor di beberapa TKP yang berbeda di Kabupaten Paser bersama LH.

    Atas perbuatannya selain CS dan LH beserta 6 unit barang bukti berupa sepeda motor diamankan. Kedua pelaku ini juga diamankan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

    "Untuk para Tersangka  saat ini sedang dilakukan pemeriksaan BAP, dan Tersangka  dijerat dengan Pasal KUHP, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara". Ucapnya mengahiri.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini