-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kasus cabul anak dibawah umur Tahun 2020 akhirnya bisa di P21 pada tahun 2021 oleh Satreskrim Polres Bengkayang

    Jefrilimb82
    Kamis, 23 Desember 2021, Desember 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T06:17:00Z

    Ads:




    Indometro - Bengkayang.Ada kasus pencabulan dibawah umur terjadi di Bengkayang pada bulan Oktober tahun 2020. Kasus ini juga  menjadi perhatian KPAD ( komisi perlindungan anak daerah ) . KPAD mempertanyakan kapan kasus ini di P21 kan kepada pihak kepolisian. 

    Arti P21 dan SP3 dalam istilah hukum Quora. P-21 : merupakan Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. SP3 : merupakan Surat Pemberitahuan dari Penyidik pada Penuntut Umum bahwa perkara dihentikan Penyidikannya.

    Korban pencabulan ini anak perempuan berusia 2 tahun berinisial "G". Pelaku pencabulan tidak lain paman korban yang berinisial "A". Kejadian tersebut terjadi di kecamatan Monterado kabupaten Bengkayang. 

    Kasus ini tercuap awalnya pada saat sikorban dimandikan oleh ibuhnya. Sikorban pada saat itu mengeluh sakit pada kemaluannya dan ibu sikorban juga melihat ada keluar bercak darah kemaluan sikorban. Lalu ibu sikorban bertanya pada anaknya siapa pelakunya, dan sianakpun mengatakan bahwa "om bodoh" yang melakukannya. Om bodoh yang dimaksud itu adalah pelaku yang yang berinisial "A" tersebut.

    Satu tahun lebih kasus ini diselidiki dan pada akhirnya dapat di P21 kan ditahun 2021 menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bengkayang ( AKP. Antonius Trias kuncorojati. SH, S I K) ketika diwawancarai awak media ini diruang kasat Reskrim Polres Bengkayang. (10/12/2021),11:35.

    Perwira tamatan Akpol tahun 2010 ini juga mengatakan bahwa Kasus ini masuk sebelum zaman saya sebagai kasat Reskrim Polres Bengkayang. Cukup lama kasus ini diselidiki, salah satu yang menjadi kendala dalam penyelidikan kasus ini yaitu mengumpulkan saksi. Selain korban pencabulan tidak ada  saksi lain.  Sedangkan korban berusia 2 tahun,  Anak siusia itu kan belum bisa bersaksi. Tuturnya.

    Tahap tahap penyelidikan yang dilakukan awalnya mewawancarai ulang ibu sikorban untuk menggali informasi keterangan baik itu bertanya kronologis kejadian secara tersirat. Karna kejadian pencabulan tidak ada yang menyaksikan secara langsung. Disaat bersamaan secara sikologinya dalam penyelidikan dijumpai trauma  yang cukup parah pada sianak terhadap pelaku.

    Berikutnya  dengan menyumpulkan alat bukti dalam bentuk hasil visum korban dari salah satu rumah sakit yang ada di Singkawang.

    Keterangan yang didapat dari dokter yang mengvisum korban  mengatakan bahwa ada benda tumpul yang masuk kekemaluan sikorban bukan karna jatuh atau yang lainnya. Perkiraan ukuran benda tumpul yang masuk juga diberikan. Setelah ukuran benda tumpul yang didapatkan lalu dilakukan identifikasi  pengukuran jari pelaku oleh pihak kepolisian,ternyata pas dengan ukuran salah satu jari pelaku. 

    Setelah semua alat bukti dikumpulkan maka Polres Bengkayang melalu Kasat Reskrim melimpahkan berkas kasus ini ke pihak Kejari Bengkayang untuk ditindak lanjuti. Pada kasus ini pelaku melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak,  dengan sanksi min 5 tahun maksimal 15 tahun. Tutupnya

    (JVL)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini