-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tim Puma Polres Lombok Tengah Tangkap Pelaku Jambret

    Sudirman
    Senin, 08 November 2021, November 08, 2021 WIB Last Updated 2021-11-08T11:49:20Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh

    IndoMetro Lombok-NTB
    Wartawan. Sudirman


    IndoMetro Lombok-NTB - Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kopang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sebuah handphone. Penangkapan dilakukan pada 15 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 Wita, di Jl. Umum Dusun Montong Gamang, Kec. Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. 

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan Kronologis kejadian yakni, Pada Jum'at, 15 Oktober 2021 sekitar jam 02.30 Wita, korban datang seorang diri dari Bima dengan menggunakan Bus. Sesampainya di Desa Montong Gamang, korban turun untuk dijemput keluarganya, tidak beberapa kemudian korban dihampiri oleh pelaku dan bertanya kepada korban akan pergi kemana. Namun saat korban belum menjawab, terduga pelaku langsung merampas tas milik korban kemudian mengancam dengan mengatakan "Kamu jangan macam-macam dan jangan ribut kalau tidak mau terjadi apa-apa!". 

    Setelah mengancam korban, terduga pelaku membuka tas korban dan mengambil HP yang ada didalam tas korban. Namun paman korban datang dan melihat kejadian tersebut  dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku langsung melarikan diri.

    Setelah dilakukan pelaporan, Polsek kopang langsung menangani kasus tersebut dan dilakukan penangkapan di sebuah gudang barang rongsokan, di Desa Montong Gamang. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan  dari terduga pelaku. 

    Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian dengan kekerasan satu unit HP dan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri. 

    Dari penangkapan tersebut diamankan terduga pelaku dengan inisial MS (27) dengan barang bukti satu unit HP Realme 7 berwarna putih kabut, dengan   nomor IMEI 867205051397419.

    Utk terduga pelaku akan di kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama 9 tahun, tutup Kapolsek. 
    (Sudirman.)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini