-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah di Gandeng Beacukai, Razia Rokok Ilegal

    batnews.site
    Selasa, 02 November 2021, November 02, 2021 WIB Last Updated 2021-11-02T07:00:08Z

    Ads:

    Aceh Tengah, indometro.id -

    Dalam upaya peningkatan pendapatan Negara dari segmen Cukai Tembakau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Lhokseumawe kembali melakukan razia rokok ilegal bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah di daerah itu pada Senin (01/11).

    Razia dilakukan menindaklanjuti sosialisasi yang pernah dilakukan kepada masyarakat pelaku usaha pada hari Kamis (16/09) yang lalu.

    Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, melalui Plt. Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah AR, mengungkapkan bahwa berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu karena memiliki sifat dan karakteristik khusus.

    "Barang kena cukai adalah barang dengan karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup dan perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan", jelas Ariansyah.

    Sementara itu Kepala KPPBC TMP C Lhokseumawe M. Munif, melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan Niko HS, menuturkan salah satu ciri rokok yang legal atau telah dibayar cukainya adalah rokok yang dilekati pita cukai.

    Jenis-jenis rokok ilegal bisa didapati seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, cukai bekas, cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan bahkan rokok yang dilekati pita cukai yang bukan pabrik pembuatnya.

    Banyak kerugian yang bisa ditimbulkan dengan beredarnya rokok ilegal, Pertama dari sisi kesehatan, karena kita tidak mengetahui zat apa saja yang terkandung di dalamnya. Terlebih rokok yang diproduksi diluar Negeri, apakah kita tahu saos atau bahan yang digunakan pada rokok itu barang yang jenisnya haram atau tidak.

    Kedua dari sisi penerimaan Negara, dengan beredarnya rokok ilegal yang tidak membayar cukai atau membayar cukai dengan tidak benar maka adanya kehilangan potensi pemasukan Negara dari pungutan cukai.

    Pada Tahun 2020, Penerimaan Negara dari sektor cukai sebesar Rp 190 triliun dan berdasarkan hasil survey internal diketahui peredaran rokok ilegal di masyarakat sebesar 5% pada tahun yang sama.

    "Dari sini kita dapatkan besarnya potensi penerimaan Negara yang hilang dari sektor cukai karena beredarnya rokok ilegal sebesar Rp 9,5 triliun", terang Niko.

    Disela-sela razia, Kabid Penegakkan Perundangan Undangan Hamdani, melalui Penyidik PNS Hidayat, mengatakan bahwa Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah siap membantu semua kegiatan pemberantasan rokok ilegal oleh Beacukai di Kabupaten Aceh Tengah baik itu sosialisasi, pengumpulan informasi, maupun razia.

    Razia kali ini menyasar di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Pegasing dan Bies, dari razia, petugas berhasil menyita rokok ilegal berbagai merk sebanyak 560 bungkus (11.200 batang).

    "Kita berharap kepada siapa saja yang mengetahui informasi tentang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tengah, bisa menginformasikan kepada kami secara langsung atau melalui WA/SMS nomor 08116740117 ", tutup Hidayat.


    (Razak Pining)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini