-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Pecahkan Masalah Umat, MPU Aceh Utara Gelar Muzakarah

    Minggu, 21 November 2021, November 21, 2021 WIB Last Updated 2021-11-21T07:12:05Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    Aceh Utara, indometro.id - 
    Majelis Permusyawatan Ulma (MPU)   kabupaten Aceh Utara menyelenggarakan Muzakarah Masalah Keagamaan  (MMK) yang berlangsung sejak 21 -23 November 2021 di tiga lokasi terpisah. Kegiatan tersebut diikuti oleh 900 orang terdiri dari 852 imum gampong,  27 utusan kecamatan, 12 muspika plus lokasi, 9 orang pengurus mesjid lokas ditambah 45 Anggota MPU Aceh Utara

    Hal tersebut disampaikan ketua panitia pelaksana, Muzakkir Fuad SE, MSM dalam siaran persnya kepada media ini, Minggu (21/11/2021). Dia mengatakan, Muzakarah pada hari pertama, Minggu (21/11/2021) di mesjid Murtadha Simpang Mulieng kecamatan Syamtalira Aron diikuti 473 peserta yang berasal  dari unsur ulama utusan Kecamatan Syamtalira Aron, Kecamatan Meurah Mulia, Kecamatan Lhoksukon, Kecamatan Tanah Luas, Kecamatan Tanah Pasir,  Kecamatan Nibong, Kecamatan Matangkuli, Kecamatan Lapang, Kecamatan Pirak Timu,  Kecamatan Paya Bakong dan Kecamatan Samudera serta Kecamatan Syamtalira Bayu.

    Muzakarah yang berlangsung sejak pukul 08,30 wib s/d selesai  menghadirkan narasumber dalam daerah yang berkompeten dibidangnya, yaitu ketua MPU Kabupaten Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan, Wakil Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Jafar Sulaiman.

    Sementara  pemateri luar daerah, yakni Wakil Ketua MPU Aceh, Dr.Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag, selanjutnya Saptono Budi Satryo (Sharing Banking Academy) dari Jakarta. Dengan Moderator: Tgk. H. Syarifuddin Ali, MH (Anggota MPU Kabupaten Aceh Utara)

    Untuk lokasi kedua di mesjid Baitul Mukhlisin Sampoinit kecamatan Baktya Barat, Senin  (22/11/2021) dihadiri oleh 223 orang berasal dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, Baktiya Barat, Baktiya, Seunuddon, Langkahan, Cot Girek.

    Kemudian, pada hari ketiga diikuti sejumlah 204 peserta yang berasal dari Kecamatan Sawang, Muara Batu, Nisam, Nisam Antara, Dewantara, Simpang Keuramat, Geureudong Pase dan Kuta Makmur. Kegiatan muzakarah hari terakhir dilaksanakan di Mesjid Nurul Falah Bungkah kecamatan Dewantara,  Selasa (23/11/2021).

    "Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan persepsi terhadap masalah-masalah keagamaan yang ada, dengan mengambil tema Mencerahkan Pemahaman Ummat Terhadap Problematika Yang Berkembang di Aceh,"katanya.

    Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf mengatakan kegiatan Muzakarah Masalah Keagamaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021 adalah sebuah kegiatan yang sangat penting dalam kaitannya dengan pelaksanaan Syari’at Islam di Kabupaten Aceh Utara. Seiring dengan Visi dan Misi pemerintahan kami yang ingin mewujudkan Aceh Utara yang BERSEMI (berbudaya, mandiri dan Islami), maka hasil dari kegiatan ini merupakan sumbangsih besar dari Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Utara bagi kami.

    "Oleh karena perkembangan masyarakat dewasa ini dipengaruhi oleh globalisasi. Banyak permasalahan baru yang muncul termasuk yang berkaitan dengan pelaksanaan syari’at Islam. Mengingat permasalahan umat sangat dinamis dan perkembangan yang terus bergulir dari waktu ke waktu, yang saling berhubungan dengan berbagai sarana komunikasi dan transportasi. Hubungan ini bagaikan dua sisi mata uang, dimana disatu sisi punya sifat positif dan disisi yang lain bersifat negatif,"katanya.

    Lebih lanjut MPU sebagai wadah berkumpulnya para ulama wajib mengambil langkah konkrit untuk mengantisipasi dampak negatif dari globalisasi. Ilmu para Ulama dan kewenangan yang dimiliki Bupati harusnya mampu menjadi potensi dalam upaya membangun dan menerapkan Syari’at Islam secara kaffah di setiap aspek kehidupan masyarakat Aceh Utara.

    "Eksistensi ulama juga semakin kuat setelah mendapat legitimasi yuridis, antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu Pemerintahan Propinsi Aceh juga telah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama. 2 (dua) landasan hukum inilah yang menjadi pondasi dibentuknya lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Utara,"tandasnya.

    Untuk sementara ini, dia mengungkapkan, bahwa keberadaan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 (UUPA) dan qanun Aceh nomor 2 tahun 2009 sudah cukup menjadi pedoman bagi kami selaku pemerintah untuk bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Utara dalam merumuskan kebijakan daerah. MPU adalah mitra sejajar Pemerintah Kabupaten, oleh karena itu keberadaan MPU benar-benar sangat urgen dan krusial.

    "Problematika juga terjadi dalam masyarakat berkaitan dengan peran Imum Gampong dalam masalah keagamaan juga harus diarahkan sesuai dengan kaidah dan norma yang telah digariskan oleh para ulama pendahulu kita.  Sudah saatnya seluruh elemen masyarakat bersatu dibawah petunjuk dan doa para ulama,"katanya.


    Wabup juga mengajak untuk membuka mata guna melihat apa yang telah terjadi di sekeliling kita dan membuka telinga guna mendengar informasi dari berbagai sumber dengan tujuan agar gerak langkah dan keputusan yang kita ambil tepat sasaran sesuai dengan yang kita butuhkan. 
    Penerapan syari’at Islam secara kaffah adalah cita-cita kita bersama. Banyak aral dan onak yang merintangi cita-cita ini.

    "Oleh karena itu, tekat yang kuat dibarengi kemampuan yang memadai adalah kunci untuk menggapai itu semua. Bila usaha telah dilakukan dengan sungguh-sungguh, maka tinggallah menengadahkan kedua tangan didepan dada dan berdoa kepada Allah SWT agar apa yang sedang kita laksanakan ini diberikan hasil yang baik,"ujar Wabup Fauzi Yusuf.

    Melalui Muzakarah yang akan kita laksanakan hari ini, Wabup Fauzi Yusuf berharap agar semua peserta kiranya dapat memberikan kontribusi berupa sumbangan fikiran dalam membahas permasalahan yang didiskusikan, sekaligus merumuskan suatu konsep yang tepat untuk mengelola berbagai kekayaan dan aset yang ada terutama di gampong agar selalu berada dalam bingkai syariat islam.

    "Disamping itu, MPU mampu melahirkan pemikiran, ide dan pola kerja serta langkah-langkah yang dapat mempercepat penerapan syari’at Islam secara Kaffah dalam kehidupan masyarakat secara sadar dan tanpa paksaan. Dimana melalui Muzakarah Masalah Keagamaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2021 yang kita laksanakan sebentar lagi, akan mampu merumuskan jalan keluar atas permasalahan yang diangkat dan dapat menjadi dasar bagi MPU Aceh dalam merumuskan fatwanya,"pungkasnya.







    Komentar

    Tampilkan

    Terkini