-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Menpan RB Tjahjo Kumolo, Sebut ASN Terima Bansos Bisa Kena Sanksi

    Minggu, 21 November 2021, November 21, 2021 WIB Last Updated 2021-11-21T14:32:47Z

    Ads:

    Bondowoso, indometro.id
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menerima bantuan sosial akan mendapat sanksi disiplin dan harus mengembalikan uang bantuan tersebut.

    Melansir dari https://nasional.tempo.co Jakarta, yang ditulis Jumat, 19 November 2021 05:58 WIB

    “Jika memang terbukti barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos,” tutur Tjahjo, Kamis, 18 November 2021. Ia menyatakan sanksi disiplin yang dapat diterima ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Tjahjo Kumolo

    Selain itu, Tjahjo meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini menyelidiki dengan mendalam terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

    “Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan,” ujar kader PDI Perjuangan ini.

    Meskipun tidak diatur secara detail, lanjut Tjahjo, pada dasarnya ASN mendapatkan penghasilan tetap dari Pemerintah, sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima bansos. “ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia. 

    Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan terdapat puluhan ribu ASN diduga menerima bansos PKH dan BPNT.

    "Data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) ada 31.624 ASN,” ujar menteri yang akrab disapa Risma.

    Dari data tersebut tercatat 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan. Risma mengatakan ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos karena tidak sesuai dengan kriteria Kementerian Sosial, yakni memiliki pekerjaan tetap.

    (Ahyar Rosyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini