-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kuasa Hukum PT BNP Sebut Kurator Seperti Tukang Sulap

    Senin, 01 November 2021, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T14:24:29Z

    Ads:

    Kuasa Hukum PT BNP Sebut Kurator Seperti Tukang Sulap


    Jakarta, indometro.id - Kuasa Hukum PT Bina Nusantara Perkasa (PT BNP) Yafet Yosafet Wilben Rissi, menyebut pihak kurator itu seperti tukang sulap dalam usai Sidang Kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bina Nusantara Perkasa dengan PT Telkominfra, anak usaha PT Telkom Indonesia.

    "Bahwa kurator itu seenaknya saja mengubah komposisi kreditur konkiren menjadi kreditur preferen. Ini kurator ini seperti tukang sulap ini," kata Kuasa Hukum PT BNP Yafet Yosafet Wilben Rissi, usai persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diikuti oleh indometro.id, Senin (1/11/2021).

    Yafet Yosafet Wilben Rissi, menjelaskan bahwa bagaimana nasib perusahaan tersebut tergantung dari agenda sidang pencocokan piutang di Pengadilan Niaga hari ini.

    Pihak PT BNP melalui Yafet mengungkapkan bahwa sejauh ini pihak kurator yang ditunjuk telah bertindak kurang profesional, diantaranya kapal Nex milik BNP telah dieksploitasi demi kepentingan pihak tertentu.

    Ia mengatakan kurator seperti main sulap kreditor konkiren dijadikan kreditor preferen  (yang diistimewakan). 

    "Padahal dalam undang-undang sudah jelas," ungkap Yafet. 

    Lebih lanjut, Yafet menegaskan bahwa kreditur preferen itu melekat pada institusi pajak, upah buruh dan biaya perkara. Ia merujuk pada undang-undang pajak, undang-undang perburuhan dan putusan MK. Selebihnya merupakan kreditor konkiren.

    Kemudian Yafet menambahkan, kecuali kreditur yang memiliki jaminan pertanggungan kebendaan.

    "Dalam kasus ini hanya satu PT Bank Mandiri karena aset (kapal Nex) tersebut merupakan aset dari bank tersebut," tambahnya.

    Atas hal tersebut, Yafet meminta agar 
    Hakim Pengawas menindaklanjuti semua surat-surat yang debitur sampaikan. Ia meminta Hakim Pengawas segera memberikan rekomendasi terkait dengan penggantian kurator. 

    Yafet berharap, Hakim Pengawas bersikap tegas dalam memimpin rapat-rapat kreditur, sehingga rapat kreditur bebas dari pihak-pihak yang akan mengacaukan rapat. 

    Kuasa Hukum PT BNP itu meminta agar Hakim Pengawas menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara professional terhadap Tim Kurator dengan tugas dan tanggungjawabnya secara professional serta harus segera melaporkan hasil pengelolaan kapal.

    "Tindakan pengalihan kapal itu sudah melawan hukum, karena pengelolaan saat permohonan PKPU masih melekat pada debitur ( BNP)" cetusnya.

    Dari hasil perdamaian dalam PKPU selama ini, Yafet sungguh menyayangkan sikap para kurator yang bertindak tanpa ijin dari hakim pengawas. Karena dalam sidang pencocokan piutang hakim pengawas mengkonfirmasi tidak mengeluarkan penetapan apapun terkait kapal Nex tersebut.

    Yafet menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan akan melakukan upaya hukum apabila terdapat pihak-pihak yang bekerja tidak professional dan diduga melanggar hukum. 

    PT BNP akan mengadukan dugaan pidana yang diduga dilakukan oleh ketiga kurator tersebut.

    Menurut pemberitaan sebelumnya dikatakan kasus PT Bina Nusantara Perkasa dengan PT Telkominfra, anak usaha PT Telkom Indonesia makin tidak jelas. Bina Nusantara menduga ada rekayasa karena tidak jelas penyelesaiannya PKPU yang justru mengalihkan pekerjaan pada pihak lain yakni PT Era Nusantara Jayamahe.

    Adapun perkara itu bermula dari Rapat Kreditur pertama tanggal 9 Februari 2021 lalu. Saat itu dalam persidangan salah satu Pengurus yang ditetapkan oleh Pengadilan yaitu Hans Thamrin SH MH mengusulkan agar proyek Telkominfra yaitu pemasangan kabel proyek Luwuk - Morowali dan Labuhan Bajo - Rabat yang semula dikerjakan oleh PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPU, dialihkan ke pihak ketiga yaitu PT Era Nusantara Jayamahe.

    Hakim Pengawas Perkara tersebut, Mochamad Djoenaidie, SH MH, harusnya dapat menerima keberatan dan mengatakan persoalan menurunkan kabel milik Telkominfra dari Kapal PT Bina Nusantara Perkasa dan juga persoalan melanjutkan pekerjaan ke pihak ke tiga harus dikaji dulu. Hal tersebut dinilai semua mengandung resiko hukum.

    Namun dalam perkembangannya manufer salah satu pengurus mengalihkan pekerjaan ke PT Era Nusantara Jayamahe, dan ambisi PT Era Nusantara Jayamahe tidak berhenti dalam persidangan. 

    Pada tanggal 20 Februari 2021, captain kapal melaporkan adanya surat tertanggal 19 Februari 2021 dari Tim Pengurus PT Bina Nusantara Perkasa (dalam PKPUS) kepada Kepala kantor kesyahbandaran Utama Makasar, Kepada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makasar.

    Surat tersebut yang ditanda tangani oleh Harman Thamrin, SH MH; Palti Hutapea, SH SE MH dan Dwidjo Pujotomo SH MH isinya ; mengatakan ada tambahan pengurus dan meminta agar diperintahkan kapal CS NEX sandar pada jetty Telkominfra,” 

    Atas surat tersebut, kuasa hukum PT Bina Nusantara Perkasa mencoba bertanya dengan dua pengurus lain yang ditetapkan oleh pengadilan yaitu Hans Edward SH MH dan Della Anggun P, SH.

    Ketika diminta konfirmasinya, para pengurus tersebut tidak mengetahui adanya penambahan pengurus pada PT Bina Nusantara Perkasa dalam PKPUS, juga tidak tahu menahu serta tidak mau ikut bertanggung jawab karena tindakan itu akan merugikan kreditur lainnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini