-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Adanya Dugaan Kecurangan Pilkades Bandar Dalam , Antoni Tempuh Jalur Hukum

    Senin, 01 November 2021, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-02T04:34:21Z

    Ads:





    Lampung Selatan, indometro.id - 

     Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memasuki babak baru. 

    Batapa tidak, Calon Kades nomor dua (2) Antoni bersama tim akhirnya menyerahkan persoalan Pilkades Bandar Dalam yang diduga ada unsur kecurangan dan diduga ketidak netralan panitia dengan menempuh jalur hukum melalui LBH Marga Jaya. 

    Menurut Kuasa Hukum Cakades Nomor urut 2, LBH Marga Jaya Mix Hersen mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan bahan untuk melayangkan gugatan di Pilkades Bandar Dalam. 

    "Kami menyikapi persoalan ini sejauh mana karena ada kasus penyimpangan terhadap pelaksanaan Pilkades ini (Bandar Dalam)," ujarnya, Senin (1/11/2021). 




    Dia mengatakan, melihat bukti-bukti yang ada, pihaknya bakal membawa permasalahan ini menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan terhadap penyelenggara Pilkades. 

    "Harapan kami mudah-mudahan kepada pihak yang berkepentingan dapat menyikapi dan menetralisir permasalahan ini dengan bijak dan biak," tegasnya. 

    Sementara itu ditempat yang sama, Antoni Calon Kades Bandar Dalam nomor urut 2 mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada pihak kuasa hukum. 

    "Semua kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum, semuanya kita serahkan," jelasnya singkat. 

    Dia menambahkan, pihaknya akan merasa legowo jika dalam Pilkades khususnya di Desa Bandar Dalam dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada yang dirugikan. Namun faktanya terdapat kejanggalan - kejanggalan dalam proses Pilkades, salah satunya saat pencoblosan berlangsung. 

    "Ada pemilih yang masih dibawa umur yang merupakan anak dari salah satu aparatur desa, ada pemilih yang mencobloa diluar bilik suara," jelasnya. 

    Kemudian kata dia, ada masyarakat yang hendak mencoblos namun oleh panitia 01 Dilarang dengan alasan sudah tutup, padahal masih jam 12.05 WIB. Lalu perhitungan suara terkesan diburu-buru karena masih jam Isoma (istirahat, Shalat dan Makan). 

    "Kenapa di TPS diterima meski sudah jam 12.00 WIB lewat, sedangkan di TPS 01 tidak diberikan kesempatan, padahal cuaca hujan dan dua pelajar ke TPS usai sekolah," terangnya sambil mencetuskan ada video kekecewaan dua remaja yang tidak bisa menyuarakan hak pilihnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Adanya kejanggalan, Antoni Calon Kepala Desa (Kades) Bandar Dalam Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan nomor urut 2 meminta dilaksanakan pemilihan ulang dan menolak hasil hasil rekavitulasi Pilkades Bandar Dalam. 

    Dimana dalam perhitungan suara hanya selisih dua suara dimenangkan Calon kades nomornurut 01 yakni Suyadi dengan total 1.275 suara yang merupakan Incumbent. Sedangkan Calon kades nomor urut 02 Antoni sebesar 1.273 suara. 

    Namun, dalam pelaksanaan Pilkades terdapat kejanggalan dan dugaan pelanggaran. Betapa tidak, dalam proses pemilihan khususnya di TPS 01 terkesan terburu-buru dalam proses perhitungan suara, dimana saat Isoma kurang lebih pukul 12.10 WIB dilakukan perhitungan, meskipun salah satu saksi sempat protes, namun panitia tetap melaksanakan perhitungan. 

    Selain itu, pukul 12.05 WIB ada 3 orang masyarakat yang hendak mencoblos tidak diberikan hak pilihnya alias tidak boleh mencoblos dengan alasan sudah tutup. Sedangkan di TPS lain meski sudah lewat jam 12.00 WIB masih diberi waktu untuk mencoblos sebelum waktu perhitungan. 

    Hal tersebut dikatakan Calon Kades Bandar Dalam Nomor Urut 2 Antoni kepada media, Sabtu (30/10/2021). 

    Menurut Antoni, jika dalam pelaksanaan Pilkades sesuai mekanisme dan aturan, tentunya pihaknya akan legowo. Namun ini terkesan ada yang ditutupi dan timbul pertanyaan? sebab disaat jam Istirahat, perhitungan dimulai. 

    “Kita sih legowo saja, jika sesuai prosedur dan pemilihan secara jurdil, tanpa ada yang dirugikan. Ini kok perhitungan berlangsung disaat jam Isoma, ada apa kok buru-buru,” katanya diamini keluarganya. 

    Dia menambahkan, dalam pengumumam sebelum pencoblosan, bahwa perhitungan suara akan dilakukan setelah jam makan siang dan setelah shalat. 

    “Dimana-mana perhitungan dilakukan seusai jam makan siang dan shalat. Namun ini terkesan saat jam makan siang dilakukan perhitungan. Bahkan perhitungan yang dilksanakan di 7 TPS Desa Bandar Dalam tidak serentak,” jelasnya. 

    Ditempat yang sama Kerabat Deka Calon Kades, Rohmansyah juga menyinggung terkait sumbangan dana para calon yang diminta Ketua Panitia sebesar 15 Juta. Sedangkan kebutuhan untuk Pilkades Panitia tidak memberikan data dan rinciannya kepada Calon, berapa yang dibutuhkan dan kekurangannya berapa. 

    “Dana diserahkan oleh tim kita yakni sdr Gojim dan sdr Jaman (Agus) diserahkan langsung kepada ketua Panitai dirumahnya pada tanggal 26 Oktober 2021,” jelasnya. 

    Kemudian kata Rohmansyah, pada saat berlangsung pencoblosan terdapat kejanggalan yakni ada pemilih yang mencoblos diluar Bilik dan terkesan diarahkan. 

    “Ada pemilih yang mencoblos diluar Bilik, namun tidak didampingi oleh panitia,” jelasnya seraya melihatkan videonya. 

    Dilain sisi, pihaknya sangat berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab) khususnya Bupati Lamsel dapat meninjau kembali proses Pilkades di Desa Bandar Dalam ini, sehingga Pilkadesnya benar-benar jurdil dan sesuai aturan, mekanisme yang ada. 

    “Harapan kami Pemkab Lamsel dapat memfasilitasi polemik ini agar perosalan tidak semakin larut. Namun, jika tidak, tidak menutup kemungkinan kami akan berupaya menempuh jalur hukum dengan data-data dan kejanggalan yang kami dapatkan dilapangan,” tutupnya. 

    (Roki)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini