-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tahun 2016 dan 2017

    Jumat, 12 November 2021, November 12, 2021 WIB Last Updated 2021-11-12T06:23:55Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tahun 2016 dan 2017


    Jakarta, indometro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengembangan informasi dan data dalam fakta persidangan perkara terdakwa mantan Direktorat Jenderal Pajak (DJK), Angin Prayitno dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup Terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada DJK.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada hari Kamis,11 November 2021, menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

    "Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Terdakwa Angin Prayitno dkk, serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada sekitar awal November 2021, dengan menetapkan Tersangka," kata Ali melalui surat elektronik yang diterima oleh wartawan, Jum'at (12/11/2021).

    Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, 1. Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/ saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra), WR (Wawan Ridwan) dan 2. Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak / saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, AS (Alfred Simanjuntak).

    Menurut Ali, sebelumnya KPK dalam perkara yang sama, juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai Tersangka yaitu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, APA (Angin Prayitno Aji), 2. Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. DR (Dadan Ramdani). 

    Kemudian, 3. Konsultan Pajak, RAR (Ryan Ahmad Ronas), 4. Konsultan Pajak, AIM (Aulia Imran Maghribi, 5. Kuasa Wajib Pajak, VL (Veronika Lindawati), dan 6. Konsultan Pajak, AS (Agus Susetyo).

    Kronologis Penangkapan pada Rabu, (10/11/2021), sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Penyidik KPK mendatangi Tersangka WR yang sedang berada di kantor di Kota Makasar.

    "Selanjutnya Tim menangkap Tersangka WR," tutur Ali.

    Ali menerangkan bahwa penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan, karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara pajak dimaksud, Tersangka WR tidak kooperatif.

    Kemudian setelah ditangkap, Tersangka WR di bawa ke Polrestabes Makasar untuk dilakukan pemeriksaan awal dan hari ini (11/11/2021) yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.

    Adapun konstruksi perkara, diduga Tersangka WR selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan AS atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

    "Melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," terangnya.

    Ali menjelaskan, dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud.

    Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Tersangka WR dan AS diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

    Adapun pemberian uang antara lain, sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.

    Pada sekitar Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar.

    Kemudian, sekitar Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

    Dari total penerimaan tersebut, Tsk WR diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar SGD 625.000.

    Selain itu, diduga Tersangka WR juga menerima adanya pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami.

    Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan tanah dan bangunan milik tersangka WR di Kota Bandung yang diduga diperoleh dari penerimaan-penerimaan uang suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.

    Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 s/d 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

    Ali menuturkan, korupsi sektor pajak dengan modus mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi salah satu sebab target penerimaan negara pada sektor ini tidak tercapai. Padahal pajak punya peran penting untuk menyokong pembiayaan dan pembangunan nasional.

    "Penyalahgunaan wewenang para penyelenggara negara demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu telah mencederai kepercayaan masyarakat yang tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya.

    KPK meminta para pengelola keuangan negara tidak lagi melakukan permufakatan jahat dengan pihak-pihak lainnya sehingga mengkorupsi hak-hak negara.

    Selain itu, KPK memperingatkan baik kepada wajib pajak, pemeriksa pajak, dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar melakukan hak dan kewajibannya dengan integritas. Bukan dengan menjanjikan/memberi dan menerima suap. Sebab, pajak adalah salah satu sumber penerimaan negara yang utama yang dipergunakan untuk pembangunan negara. 

    "Akan sangat merugikan bangsa dan negara jika penerimaan pajak direkayasa untuk kepentingan dan keuntungan pihak tertentu," tutup Ali.

    Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini