-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    KPK Periksa Delapan Saksi Dugaan Korupsi Proyek PUPR Musi Banyuasin

    Senin, 01 November 2021, November 01, 2021 WIB Last Updated 2021-11-01T12:56:45Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh


    KPK Periksa Delapan Saksi Dugaan Korupsi Proyek PUPR Musi Banyuasin


    Jakarta, indometro.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi sebanyak delapan orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa PUPR di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan tahun 2021.

    Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan informasi pada Jumat, 29 Oktober 2021, mengenai pemeriksaan saksi yang bertempat di Kantor Satbromobda Sumatera Selatan, Palembang.

    "Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk Tsk HM dkk," kata Ali melalui keterangan pers yang diterima oleh indometro.id, Senin (1/12/2021).

    Ali menyebutkan kedelapan saksi yang diperiksa antara lain, 1. Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Robby Candra, ST., MM, 2. Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum (JPU)  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Musyadek, SH, 3. Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Meydi Lupiandi, ST. 

    Kemudian, 4. Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang  Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Aditia Pancawijaya Tantowi. ST., MM, 5. Kasi Pemeliharaan JPU Bidang  Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum  Dinas PUPR Kab Musi Banyuasin, Saaid Kurniawan, ST, 6. Sekda Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. H. Apriyadi, M.Si, 7. Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin, Drs. Badruzzaman alias Acan, dan 8. Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi, SIP.

    Lebih lanjut Ali menjelaskan, saksi-saksi yang dipanggil dalam rangka dimintai keterangannya mengenai keterkaitan dengan proyek PUPR di Kabupaten Musi Banyuasin.

    "Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan nilai pagu anggaran di Dinas PUPR Kabupetan Musi Banyuasin, termasuk dengan proses penganggaran hingga dilaksanakannya lelang berbagai proyek di Dinas PUPR dimaksud," jelasnya. 

    Selain itu, menurutnya, didalami juga terkait dugaan adanya perintah dan delegasi khusus dari Tsk DRA kepada Tsk HM dan Tsk EU.

    "Untuk dilakukan penarikan fee atas pelaksanaan pekerjaan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tersebut," tukasnya. 

    Menurut pemberitaan, Dodi, Herman, dan Eddi merupakan tersangka penerima suap kasus tersebut. Sedangkan pemberi suap adalah Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

    Adapun konstruksi perkara, menurut KPK Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

    Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa.

    Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. 

    Menurut KPK, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian "fee" dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

    Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.

    Total komitmen "fee" yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.

    Sebagai realisasi pemberian komitmen "fee" oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.

    Atas perbuatannya tersebut, Suhandy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Kemudian untuk penerima, Dodi, dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini