Jakarta, Indometro.id -
Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Hal ini dapat terlihat dari kemampuan UMKM yang berkontribusi sebesar 60,51% bagi PDB, menyerap 96,92% tenaga kerja, serta menyumbang 15,65% ekspor non migas. Jika dilihat dari jumlah usaha yang ada di Indonesia, 99% didominasi oleh UMKM, yaitu sebesar 64,2 juta pelaku usaha.
Berdasarkan jumlah tersebut sebanyak 37 juta UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Karena itu perempuan memiliki peran yang tidak dapat dipandang sebelah mata dalam partisipasinya untuk menggerakkan roda perekonomian.
“Kaum perempuan yang memang
secara naluri memiliki keinginan untuk survive bagi
keluarganya sehingga mendorong mereka menjadi entrepreneur,”
ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam arahannya
mewakili Presiden RI yang disampaikan pada acara Forum Khadijah yang bertajuk
“Menuju Sejuta Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM” yang dilaksanakan di Jakarta
Pusat, Kamis (28/10/2021).
Dan dibandingkan dengan
rata-rata dunia, perempuan Indonesia memiliki rasio kepemilikan usaha yang
lebih tinggi. Data dari Google dan Kantar pada tahun 2020 menunjukkan saat ini
respon perempuan-perempuan di Indonesia semakin positif untuk berwirausaha.
Dimana jumlah perempuan di
Indonesia yang telah berwirausaha sebanyak 49%, dan perempuan yang ingin
berwirausaha pada masa yang akan datang sebanyak 45%. Perempuan yang
memanfaatkan digital juga cukup banyak yaitu sekitar 35% dari seluruh penjualan
online Indonesia.
Terkait dengan penjualan
secara online, masih
banyak UMKM yang belum memanfaatkan teknologi digital dalam melaksanakan
usahanya, dimana diperkirakan baru sebanyak 24% UMKM yang telah menggunakan e-commerce dalam
melakukan pemasaran produknya.
Potensi ekonomi digital di Indonesia diprediksi akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp1.738 triliun.
Saat ini jumlah penggunaan telepon seluler
di Indonesia sebanyak 345,3 juta unit, lebih besar dari jumlah populasi
penduduk. Sementara itu terdapat pengguna internet aktif sebanyak 202,6 juta
jiwa.
Dengan demikian salah satu
peluang yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM termasuk kaum perempuan adalah
dengan melakukan transformasi usaha melalui pemanfaatan teknologi digital.
Namun, peralihan pemanfaatan teknologi digital tidak dapat dilakukan begitu
saja, namun perlu diiringi dengan peningkatan kualitas produk, kapasitas
produksi, serta literasi digital agar mampu melakukan transaksi daring secara
optimal.
Digitalisasi merupakan
sesuatu yang perlu didorong terutama di tengah berbagai tantangan akibat
pandemi Covid-19, yang menyebabkan terjadinya perubahan perilaku yang sering
disebut “fenomena ekonomi minim pertemuan tatap muka” atau "Less Contact Economy"
dimana teknologi digital berperan sentral untuk menunjang aktivitas masyarakat
dan menghubungkan interaksi antar-manusia.
Menko Airlangga
menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Mandalika, NTB. Terdapat salah
satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan ringan mengikuti pelatihan
Kartu Prakerja yang dapat meningkatkan omzet usahanya dengan memanfaatkan
digitalisasi.
“Dengan mengikuti Kartu
Prakerja yang bersangkutan belajar mengikuti promosi, perbaikan packaging,
bagaimana memotret dan memasukkan ke dalam e-commerce,
dan alhamdullilah omzetnya naik jadi 30 juta per bulan,” ujar Menko Airlangga.
Selain pentingnya
transformasi digital, saat ini gaya hidup halal juga mengalami perkembangan
pesat dalam dua dasawarsa terakhir, baik secara global maupun nasional.
Data dari The State of the Global Islamic
Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran
makanan dan gaya hidup halal umat muslim di dunia mencapai USD 2,2 triliun pada
2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai USD 3,2 triliun pada 2024,
dengan angka kumulatif pertumbuhan mencapai 6,2% per tahun.
Tingginya angka tersebut
sangat dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah penduduk muslim di dunia yang
mencapai 1,8 miliar penduduk, dan diprediksi akan mencapai 27,5% dari total
penduduk dunia pada tahun 2030.
UMKM di Indonesia perlu
turut andil dalam membaca peluang tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan
kebijakan dan program kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM.
Pemerintah juga telah
memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK sebagaimana diamanatkan pada UU
Cipta Kerja dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk
Halal, dimana sertifikasi JPH bagi UMK dapat dilakukan dengan pernyataan pelaku
UMK (self-declare) didasari standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH).
Acara Forum Khadijah diisi dengan Grand Launching Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI), pembacaan deklarasi yang dibacakan oleh Ketua Umum PPUMI Pusat Munifah Syahwani yang berisi concern kepada ekonomi umat, ekonomi rakyat dan khususnya ekonomi perempuan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam rangka akselerasi sejuta sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang dilakukan antara PPUMI, Telkomsel, Bursa Efek Indonesia, dan BPJPH.
Setelahnya, dilakukan
pencanangan sejuta sertifikasi halal gratis bagi UMKM di seluruh Indonesia yang
diikuti dengan High Level Policy Discussion (HLPD),
dan Pelatihan Digitalisasi bagi UMKM secara Nasional. (*)